A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara, Hakim Bisa Perberat Hukuman Penyerang Novel Baswedan

Kompas TV nasional berita kompas tv

Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara, Hakim Bisa Perberat Hukuman Penyerang Novel Baswedan

Kompas.tv - 14 Juni 2020, 11:35 WIB
jaksa-tuntut-1-tahun-penjara-hakim-bisa-perberat-hukuman-penyerang-novel-baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dua terdakwa penyiram air keras penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, kini tinggal menunggu vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan masing-masing satu tahun kurungan penjara terhadap kedua pelaku tersebut, Kamis (11/6/2020).

Namun, tuntutan yang diajukan JPU ini dinilai sejumlah pihak kurang memberikan rasa keadilan. Terlebih, akibat peristiwa itu, Novel harus kehilangan kemampuan penglihatannya.

Baca Juga: Novel Baswedan Marah dan akan Protes ke Jokowi Penyerangnya Dituntut Hanya 1 Tahun Penjara

Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Muhammad Tanziel Aziezi menilai bahwa majelis hakim yang menyidangkan kasus Novel Baswedan dapat menjatuhkan hukuman setimpal kepada terdakwa.

Menurut dia, majelis hakim dapat memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang tersaji selama persidangan dan mengacu pada surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“KUHAP mengatur dasar hakim menjatuhkan putusan, yaitu surat dakwaan dan fakta di persidangan. Dasar penjatuhan hukuman bukan surat tuntutan. (Hakim,-red) Dapat memutus berbeda dari surat tuntutan,” kata dia, di sesi diskusi “Objektivitas Tuntutan Jaksa Dalam Kasus Penyerangan Novel Baswedan”, Sabtu (13/6/2020), sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

Pada saat penuntutan, Jaksa menyebut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider.

Mereka diancam pidana penjara selama satu tahun.

Baca Juga: Dinilai Tak Masuk Akal, Laode Bandingkan Tuntutan Penyerang Novel dengan Kasus Habib Bahar

Berharap Hukuman Maksimal

Pada pertimbangan tuntutan, Jaksa mengatakan terdakwa tidak pernah memikirkan melakukan tindak penganiayaan berat, tetapi ingin memberi pelajaran namun berakibat di luar dugaan.

Upaya memberi pelajaran itu dilakukan, karena Novel dinilai telah mengkhianati institusi Polri.

Dia menilai bahwa pada saat membuat putusan hakim tidak terikat pada tuntutan Jaksa. Melainkan hakim merujuk pada surat dakwaan dan fakta-fakta di persidangan.

Sehingga, dia mengharapkan, agar majelis hakim dapat memberikan hukuman maksimal.

Dia mengungkapkan hakim harus mempertimbangkan pekerjaan terdakwa sebagai aparat kepolisian atau aparat penegak hukum yang harus melindungi warga negara.

Sementara, korban adalah seorang penegak hukum yang pekerjannya terganggu akibat penyiraman air keras yang dilakukan terdakwa.

“Posisi terdakwa aparat penegak hukum. Bisa jadi hal memberatkan. Yang harus menjadi perhatian, korban adalah aparat penegak hukum yang mana (penyiraman air keras,-red) mengakibatkan aktivitas beliau melakukan penegakan hukum menjadi terganggu,” kata dia.

Baca Juga: Kuasa Hukum Novel Baswedan: Jaksa Sedang Bersandiwara

Bandingkan Kasus Penyiraman Air Keras Lain

Selain itu, dia menambahkan, pada saat membuat putusan, majelis hakim juga harus memperhatikan konsistensi putusan dan disparitas pemidanaan terkait putusan dalam perkara lain dengan karakteristik yang sama.

Seperti kasus Heriyanto, pelaku penyiraman air keras ke tubuh istrinya, Yeta Maryati, divonis pidana penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, pada 2020.

Rika Sonata, menyewa preman untuk menyiram air keras kepada suaminya, Ronaldo, pada Oktober 2018. Dia divonis pidana penjara 12 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.

Sedangkan, seorang preman yang disewa Rika mendapatkan vonis 8 tahun penjara.

Ruslam, pelaku penyiraman istrinya Eka Puji Rahayu dan mertuanya, Khoyimah, divonis pidana penjara 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Pekalongan, pada 2019.

Baca Juga: Anggota DPR Bandingkan Tuntutan Kasus Novel dengan Penyiraman Air Keras di Bengkulu dan Pekalongan

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x