A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pemasaran Fiktif

Kompas TV nasional berita kompas tv

Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pemasaran Fiktif

Kompas.tv - 12 Juni 2020, 19:45 WIB
mantan-dirut-pt-dirgantara-indonesia-budi-santoso-jadi-tersangka-kasus-korupsi-pemasaran-fiktif
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D )
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani selaku asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI jadi tersangka.

Penetapan tersangka itu diumumkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam konferensi pers (konpers), Jumat (12/6/2020) di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Terkait Penangkapan Buron KPK Nurhadi, Ada Dugaan Keterlibatan Sang Istri?

Firli mengatakan, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI tahun 2007-2017.

"Pengadaan dan pemasaran ini dilakukan secara fiktif," kata Firli, menegaskan.

Menurut Firli, pemasaran dan penjualan fiktif itu dilakukan untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait operasional perusahaan melalui kerja sama dengan sejumlah mitra/agen. 

Kasus tersebut bermula pada 2008 ketika Budi dan Irzal menggelar rapat yang diikuti oleh Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration PT DI, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure PT DI, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI.

Rapat itu membahas kebutuhan dana PT DI untuk mendapat pekerjaan di kementerian lainnya. 
"Termasuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan," ujar Firli, seperti dilansir Kompas.com 

Selanjutnya, Budi mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra/keagenan sebagai sarana memenuhi kebutuhan dana tersebut. 

Namun, kerja sama dengan sejumlah mitra/agen itu dilakukan dengan cara penunjukan langsung.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x