A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Menhub Budi Karya Izinkan Kendaraan Bawa Penumpang 70 Persen, Protokol Kesehatan Wajib

Kompas TV nasional berita kompas tv

Menhub Budi Karya Izinkan Kendaraan Bawa Penumpang 70 Persen, Protokol Kesehatan Wajib

Kompas.tv - 9 Juni 2020, 15:24 WIB
menhub-budi-karya-izinkan-kendaraan-bawa-penumpang-70-persen-protokol-kesehatan-wajib
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keterangan pers terkait jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/10/2018). Pesawat Lion Air JT-610 tujuan Jakarta - Pangkal Pinang dipastikan jatuh di laut utara Karawang, Jawa Barat yang membawa 181 penumpang, terdiri dari 124 laki-laki, 54 perempuan, satu anak-anak dan 2 bayi. (Sumber: KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)
Penulis : Tito Dirhantoro

“Misalnya, di transportasi udara menetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari total jumah kapasitas tempat duduk dengan penerapan protokol kesehatan,” kata Budi Karya.

Bud menambahkan, dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi, maka akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi.

Untuk itu, Kemenhub melakukan antisipasi dengan melakukan penyempurnaan Permenhub 18/2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Pilih Kendaraan Pribadi untuk Kembali Bekerja, Lalu Lintas Kembali Padat!

“Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan,” ujarnya.

“Kami berupaya menyediakan transportasi agar masyarakat baik petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif, namun tetap aman dari penularan Covid-19."

Secara umum, kata dia, ruang lingkup pengendalian transportasi berlaku untuk seluruh wilayah, termasuk wilayah yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Pengendalian transportasi tersebut meliputi transportasi darat baik kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil penumpang, bus, dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan. Kemudian transportasi laut, udara dan perkeretaapian. 

Baca Juga: Penumpang KRL Stasiun Sudirman Membludak, Wali Kota Jakpus: Area Transportasi Publik Perlu Perhatian

“Para penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi, para operator sarana dan prasarana transportasi wajib melakukan penerapan protokol kesehatan mulai dari persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” kata dia.

Untuk penggunaan sepeda motor, misalnya, pengendara dapat membawa penumpang dengan tujuan melayani kepentingan masyarakat maupun kepentingan pribadi dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan.

“Caranya melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika suhu badan di atas normal atau sakit,” ujar Menhub.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x