Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Baca Juga: Dipicu Harga Gula Tinggi, Erick Thohir akan Gabungkan 3 Perusahaan BUMN Sekaligus
Ibu tiga anak ini beraksi bersama tiga orang temannya. Namun, dua orang temannya berhasil melarikan diri.
Richa yang ditangkap petugas sekuriti perusahaan dibawa ke Polsek Tandun beserta barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu egrek tangkai kayu. Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian Rp 76.500.
Berkas perkara kasus ini langsung diserahkan penyidik kepolisian ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian tanpa melalui jaksa penuntut umum. Sebab, kerugian dalam kasus ini di bawah Rp 2,5 juta.
Dalam putusan sidang yang digelar pada Selasa (2/6/2020), Richa divonis bersalah dan dihukum tujuh hari penjara.
Baca Juga: Target Meleset, Erick Thohir Akui 90 Persen BUMN Babak Belur Terdampak Corona
Namun, yang bersangkutan tidak perlu menjalani penahanan. Kecuali, di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap oleh karena tindak pidana lain sebelum masa percobaan dua bulan.
Kasus pencurian tersebut pun viral dan jadi sorotan nasional. Sejumlah pihak bahkan angkat bicara. Salah satunya anak buah Prabowo Subianto yang kini duduk di parlemen Habiburokhman.
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra itu berencana melaporkan jajaran direksi PTPN ke Menteri BUMN, Erick Thohir terkait kasus pencurian tersebut.
"Saya akan laporkan Direksi BUMN tersebut ke Menteri BUMN Erick Thohir agar bisa diberikan teguran," kata Habiburokhman dikutip dari Tribunnews.com pada Jumat (5/6/2020).
Baca Juga: Erick Thohir Sedih Penanganan Covid-19 di Indonesia Dibilang Sangat Buruk oleh Media Asing
Habiburokhman menilai, kasus RMS mencuri demi membeli beras bagi ketiga anaknya tersebut mengusik rasa keadilan masyarakat.
PTPN sebagai perusahaan milik rakyat, seharusnya membantu mensejahterakan rakyat di sekitar lokasi.
"Kalau ada pencurian kecil harusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Cukup yang bersangkutan mengembalikan, meminta maaf, serta berjanji tidak mengulanginya lagi," kata Habiburokman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.