A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

ASN di Jakarta Kembali Kerja Mulai Besok, Ini Aturan Jam Masuk Kantor Selama Masa Transisi

Kompas TV nasional berita kompas tv

ASN di Jakarta Kembali Kerja Mulai Besok, Ini Aturan Jam Masuk Kantor Selama Masa Transisi

Kompas.tv - 4 Juni 2020, 20:28 WIB
asn-di-jakarta-kembali-kerja-mulai-besok-ini-aturan-jam-masuk-kantor-selama-masa-transisi
Ilustrasi ASN atau PNS sedang melaksanakan upacara (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro

Kemudian, terkait presensi selama bekerja dari rumah, pegawai ASN diwajibkan memfoto dirinya yang menampilkan wajah dan badan dengan menggunakan pakaian dinas lenkap. Serta menginformasikan tempat lokasi dan waktu sebenarnya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebelumnya memutuskan memperpanjang PSBB untuk menuju transisi yang merupakan hasil pemantauan perkembangan penanganan wabah virus corona di DKI Jakarta.

Dari data yang dimilikinya, masih ada sejumlah wilayah di DKI Jakarta yang masuk zona merah atau tingkat penyebaran wabah Covid-19 tinggi.

Baca Juga: TKD ASN kena Potong, DKI Relokasi Anggaran Buat Bansos dan Penanganan Covid-19

"Ada wilayah yang masih merah karena itu masih berstatus PSBB, tetapi di sisi lain, kita sudah mulai melakukan masa transisi," ujar Anies di Balai Kota, Kamis (6/5/2020).

Anies menambahkan masa transisi yang dimaksud yakni dari pembatasan sosial massif menuju kondisi aman sehat produktif. 

Artinya masa transisi untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang aman, sehat dan bebas dari virus covid sehingga masyarakat bisa kembali melakukan kegiatan sosial ekonomi.

"Dalam masa transisi ini kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang harus ditaati," ujar Anies. 

Perpanjangan PSBB Jakarta ini menjadi yang ke tiga setelah PSBB pertama kali dijalankan pada 10 April sampai 24 April 2020 lalu. PSBB pertama ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Viral Draf Anies Baswedan Perpanjang PSBB Jakarta, Pemprov DKI Pastikan Itu Hoaks

Perpanjangan pertama tertera dalam Keputusan Gubernur bernomor 412 tahun 2020, yang isinya mengenai perpanjangan PSBB pada 24 April 2020 sampai 7 Mei 2020 dan bisa diperpanjang hingga 22 Mei 2020.

Lalu, DKI Jakarta mengeluarkan lagi Keputusan Gubernur nomor 489 tahun 2020 yang memuat tentang perpanjangan PSBB dari 22 Mei 2020 sampai 4 Juni 2020. 

Terkahir perpanjangan PSBB Jakarta sekaligus sebagai masa transisis yang rencananya ditargetkan pada akhir Juni 2020.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x