Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020 akibat pandemi Covid-19.
Atas pembatalan itu, Kemenag memastikan bahwa jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dipastikan akan diberangkatkan tahun depan.
Baca Juga: Inilah 5 Tata Cara dan Syarat Pengembalian Dana Haji Khusus
Namun demkian, jika jemaah yang batal berangkat tersebut meninggal dunia, maka kursinya dapat dilimpahkan.
"Nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Muhajirin Yanis melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2020).
Muhajirin menjelaskan, pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi selama kuota haji Indonesia masih tersedia.
Jemaah yang telah melunasi Bipih juga dapat menarik dana setoran pelunasan jika memang menghendaki.
Jemaah yang menarik setoran pelunasan tetap akan diberangkatkan ibadah haji tahun 2021.
“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi,” tutur Muhajirin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.