Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020 akibat pandemi Covid-19.
Atas pembatalan itu, Kemenag memastikan bahwa jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dipastikan akan diberangkatkan tahun depan.
Baca Juga: Inilah 5 Tata Cara dan Syarat Pengembalian Dana Haji Khusus
Namun demkian, jika jemaah yang batal berangkat tersebut meninggal dunia, maka kursinya dapat dilimpahkan.
"Nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Muhajirin Yanis melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2020).
Muhajirin menjelaskan, pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi selama kuota haji Indonesia masih tersedia.
Jemaah yang telah melunasi Bipih juga dapat menarik dana setoran pelunasan jika memang menghendaki.
Jemaah yang menarik setoran pelunasan tetap akan diberangkatkan ibadah haji tahun 2021.
“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi,” tutur Muhajirin.
Menurutnya, Bipih terdiri dari dua dana setoran, yaitu setoran awal dan setoran pelunasan.
Dana setoran awal ibadah haji reguler tahun 2020 dipatok sebesar Rp 25 juta rupiah.
Sedangkan dana pelunasan berbeda besarannya, tergantung dari embarkasi atau lokasi keberangkatan jemaah.
Besaran dana pelunasan ibadah haji reguler tahun 2020 berkisar antara Rp 6 sampai Rp 13 juta.
Muhajirin melanjutkan, Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji mengatur soal pengembalian dana pelunasan Bipih.
Artinya yang dapat ditarik kembali hanya dana setoran akhir, tidak termasuk dana setoran awal sebesar Rp 25 juta.
Jika menghendaki, jemaah juga dapat menarik seluruh dana setoran Bipih (dana setoran awal dan setoran pelunasan).
Baca Juga: Dana BPKH 600 Juta Dolar Tidak Terkait dengan Pembatalan Haji 2020
Dengan begitu, lanjut Muhajirin, jemaah akan dinyatakan mengundurkan diri dari pendaftaran ibadah haji.
"Jika ada jemaah yang ingin menarik seluruh setoran, termasuk dana setoran awal, boleh saja. Jika demikian berarti yang bersangkutan membatalkan porsinya," kata Muhajirin.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia tahun 2020 mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.