Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS TV - Ruslan Buton, mantan anggota TNI yang meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mundur melakukan perlawanan usai ditangkap polisi.
Pecatan TNI itu mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka atas dirinya. Upaya permohonan praperadilan sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/6/2020).
Dalam permohonan Praperadilan yang diajukan, Ruslan Buton melawan Presiden Republik Indonesia, Kepala Kepolisian RI, Kepala Bareskrim, dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri. Keempatnya merupakan termohon dalam perkara ini.
Baca Juga: Pembunuh Sopir Taksi Online di Jepara Ternyata Pecatan TNI, Punya Utang Rp200 Juta
Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singaimbun, mengatakan permohonan praperadilan dapat diajukan ke pengadilan akibat termohon menetapkan status tersangka terhadap pemohon, yaitu Ruslan Buton.
"Praperadilan digunakan untuk melakukan perlawanan kepada termohon yang dinilai salah menerapkan hukum dan melanggar Hukum Acara Pidana, sehingga dapat dimohonkan guna memberikan kewenangan kepada Yang Mulia Hakim Tunggal untuk memeriksa tidak sahnya penetapan tersangka," kata Tonin dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (2/6/2020).
Pelapor Aulia Fahmi membuat Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 dengan Terlapor adalah Ruslan Buton.
Aulia melaporkan Ruslan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (Hoax) UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15, Penyebaran Berita Bohong (hoax) melalui Media Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (2), Kejahatan Terhadap Penguasa Umum UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 207.
Baca Juga: Pecatan TNI yang Tuntut Jokowi Mundur Ternyata Bekas Napi Kasus Pembunuhan, Terancam Pasal Berlapis
Menurut Tonin, kliennya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Selain itu, penetapan tersangka oleh polisi juga tanpa keterangan saksi, keterangan ahli dan surat guna memenuhi ketentuan syarat minimum dua alat bukti sebelum tanggal 26 Mei 2020.
Karena minimnya ketentuan tersebut, Tonin menambahkan, maka penetapan tersangka terhadap Ruslan Buton tidak sah.
Pada petitumnya, tim kuasa hukum Ruslan Buton meminta hakim mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya.
Menyatakan termohon tidak memiliki dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka.
Menyatakan tidak sah penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Aulia Fahmi.
Baca Juga: Pecatan TNI Ruslan Buton Ajukan Penangguhan Penahanan karena Istri Kritis, Ini Tanggapan Polri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.