A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Mabes Polri Siap Usut Teror Terhadap Panitia Diskusi Pemecatan Presiden

Kompas TV nasional berita kompas tv

Mabes Polri Siap Usut Teror Terhadap Panitia Diskusi Pemecatan Presiden

Kompas.tv - 31 Mei 2020, 14:45 WIB
mabes-polri-siap-usut-teror-terhadap-panitia-diskusi-pemecatan-presiden
Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono (Sumber: Humas Polri)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono melalui siaran pers di Jakarta, menyatakan bahwa pihaknya siap mengusut peristiwa teror terhadap mahasiswa dan panitia diskusi yang tergabung dalam Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM). 

"Polri siap mengusut teror yang dialami oleh Mahasiswa UGM yang menjadi panitia diskusi apabila ada yang dirugikan," ujar  Argo, Sabtu (30/5/2020).

Argo menegaskan, Polri telah memulai langkah penyelidikan untuk mengungkap tindakan pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat oleh masyarakat yang dijamin undang-undang tersebut.

Baca Juga: Kisruh Diskusi Pemecatan Presiden, Mahfud MD: Ada yang Salah Paham Hanya Baca Judul

Sebelumnya, Komnas HAM meminta Kapolri memerintahkan Kapolda DIY untuk mengusut dan menangkap pelaku teror dan pengancaman terhadap panitia diskusi agar tindak pidana serius itu tak kembali terulang. 

Komnas HAM juga mememinta seluruh penyelenggara negara untuk menjamin dan menciptakan situasi yang kondusif bagi penghormatan HAM, khususnya kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat. 

Teror terjadi terhadap panitia dan calon narasumber dalam diskusi bertajuk "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" yang diinisiasi oleh Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (FH UGM). 

Presiden CLS UGM, Aditya Halimawan mengatakan, diskusi yang rencananya akan digelar secara daring pada Jumat (29/05/2020) pukul 14.00 WIB kemarin itu dibatalkan karena situasi dan kondisi yang dinilai tidak kondusif. 

Baca Juga: Teror ke Panitia Diskusi Pemecatan Presiden: Pesan Dikirim ke Orang Tua, Ancam akan Bunuh Sekeluarga

Dalam rilis resminya, CLS FH UGM mengungkap adanya teror kepada penyelenggara acara diskusi tersebut berupa pesan WhatsApp dan pengiriman makanan melalui ojek online. 

Dekan Fakultas Hukum UGM, Prof Sigit Riyanto bahkan menyatakan bahwa teror itu termasuk ancaman pembunuhan yang disampaikan orang tak dikenal terhadap panitia dan seluruh anggota keluarganya. 

"Tanggal 28 Mei 2020 malam, teror dan ancaman mulai berdatangan kepada nama-nama yang tercantum di dalam poster kegiatan, pembicara, moderator, serta narahubung. Berbagai teror dan ancaman dialami oleh pembicara, moderator, narahubung, serta kemudian kepada ketua komunitas CLS," ucap Sigit Riyanto dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Sigit, bentuk ancaman yang diterima beragam, mulai dari pengiriman pemesanan makanan ojek daring, teks ancaman pembunuhan, telepon, hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka.

Baca Juga: Diskusi "Pemecatan Presiden" Berujung Teror, Pihak UII Yogyakarta Bawa ke Ranah Hukum!

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x