Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS TV - Hari ini, Jumat (29/5/2020), merupakan hari terakhir bagi masyarakat untuk melakukan Sensus Penduduk 2020 secara online.
Badan Pusat Statistik (BPS) mengajak masyarakat yang belum berpartisipasi untuk segera mendaftarkan diri lewat sensus.bps.go.id.
Sensus Penduduk 2020 secara online sudah dimulai sejak 15 Februari hingga 31 Maret 2020, namun kemudian diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, perpanjangan masa pengisian SP2020 dilakukan karena adanya pandemi virus corona (Covid-19).
"SP2020 (Sensus Penduduk 2020) adalah kewajiban penduduk Indonesia. Kita butuh data yang berkualitas. Partisipasi Anda jelas sangat ditunggu," tulis BPS lewat unggahan di akun Instagram @bps_statistics.
Baca Juga: Karena Virus Corona, BPS Perpanjang Waktu Sensus Penduduk Online Hingga 29 Mei 2020
Awalnya, sensus penduduk akan dilaksanakan dalam dua tahapan, yaitu Sensus Penduduk Online 2020 yang memungkinkan penduduk untuk mengisikan informasinya secara mandiri.
Lalu, Sensus Penduduk Wawancara pada 1 sampai 31 Juli 2020. Petugas Sensus akan melakukan wawancara kepada penduduk yang belum dapat berpartisipasi pada Sensus Penduduk Online.
Dasar hukum sensus penduduk tercatat pada UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Dimana Sensus Penduduk bisa dilakukan sekali dalam setiap 10 tahun.
Secara global, PBB juga merekomendasikan untuk melakukan Sensus Penduduk paling tidak 10 tahun sekali. Indonesia pernah melakukan sensus di tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, 2010, dan terbaru dilakukan tahun 2020.
Untuk bisa melakukan Sensus Penduduk 2020, syaratnya dibutuhkan nomor KTP dan Kartu Keluarga. Kemudian, setidaknya ada 21 pertanyaan yang bisa diisi secara online atau ditanyakan petugas sensus jika dilakukan secara offline.
Sebanyak 14 pertanyaan di antaranya merupakan pertanyaan terkait data diri penduduk seperti nama, alamat, tempat tinggal, pekerjaan, dan lain-lain yang hanya memakan waktu kurang dari 10 menit.
Baca Juga: Apa yang Terjadi Kalau Tidak Mengisi Sensus Penduduk Online?
Berikut cara mengisi data Sensus Penduduk Online 2020
1. Akses laman sensus.bps.go.id login
2. Pilih bahasa, lalu masukkan NIK dan KK
3. Isikan kode yang tampak di bawah nomor KK lalu klik "Cek Keberadaan"
4. Buat kata sandi, pilih pertanyaan keamanan, lalu Klik "Buat Password" untuk pengamanan data yang sudah Anda catatkan pada Sensus Penduduk Online
5. Masukan kata sandi yang sudah dibuat, lalu klik "Masuk"
6. Bacalah panduan awal mengenai pengisian SP Online, lalu klik "Mulai Mengisi"
7. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan dengan jujur dan benar
8. Setelah menjawab seluruh pertanyaan, pastikan bahwa status data setiap anggota keluarga "Sudah Update" lalu klik "Kirim"
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.