Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menyusul kebijakan pemerintah yang sedang mempersiapkan tatanan normal baru (new normal), Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi pun akan membuka rumah-rumah ibadah secara bertahap.
Baca Juga: Jokowi Minta Jajarannya Sosialisasikan New Normal Secara Masif
Hal itu disampaikan Menag Fachrul Razi usai rapat kabinet, Rabu (27/5/2020).
"Kami membuat konsep umum, secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan menerapkan prosedur tatanan baru, new normal, yang telah dinyatakan Pak Presiden pada 15 Mei 2020," ujar Fachrul Razi.
Fachrul mengatakan, cara ini dapat mengobati rasa rindu umat untuk beribadah di rumah ibadah.
Pembukaan rumah ibadah itu juga dinilai bisa memberi ketenangan batin bagi masyarakat di tengah pandemi saat ini.
Selain itu, lanjut Fachrul, juga untuk memberikan apresiasi kepada daerah yang berhasil menekan penularan Covid-19.
"Yang berhasil harus dikasih reward," kata Fachrul.
Baca Juga: Tiga Arahan Terbaru Jokowi Percepat Penanganan Pandemi Covid-19
Namun demikian, Fachrul menegaskan bahwa rumah ibadah serta umat yang beribadah harus menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.
Wilayah sekitar di rumah ibadah yang buka juga harus dipastikan aman dari Covid-19.
Hal itu nantinya harus dibuktikan dengan rekomendasi camat setempat.
"Kenapa kami katakan di camat yang bisa rekomendasi? Karena kalau gubernur terlalu jauh di atas, sehingga kadang-kadang ada tempat yang aman, tapi oleh mereka digeneralisasikan belum aman," ucap Fachrul.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.