Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Meski pemerintah sudah menjelaskan alasan kenaikan iuran demi menutupi defisit keuangan di BPJS Kesehatan, masih ada kalangan masyarakat yang bersikukuh menolak hingga melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung atau MA.
Mereka layangkan gugatan atas terbitnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden tentang jaminan kesehatan.
Benarkah jalan satu-satunya untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan semata-mata dengan menaikkan iuran? Bagaimana kesiapan pemerintah menghadapi gugatan jilid dua kali ini?
Lagi dan lagi. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan menggulirkan polemik di masyarakat.
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia atau KPCDI kembali mengajukan gugatan terhadap Presiden Jokowi atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2020 yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Gugatan yang sama juga dilayangkan seorang peserta BPJS Kesehatan di Surabaya ke Pengadilan Negeri Kota Surabaya.
Banjir kritik hingga layangan gugatan atas dikeluarkannya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sudah seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah untuk kembali mengevaluasi isi perpres yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Apalagi, perpres ini dinilai sebagai sikap kurang empati pemerintah terhadap penderitaan rakyat di tengah wabah corona.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.