Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Lokasi penahanan terpidana kasus penganiyaan, Bahar bin Smith dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat ke Lapas I Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Baca Juga: Alasan Dirjen Pemasyarakatan Bahar bin Smith Dimasukkan ke Penjara Lagi
Pemindahan itu dilakukan pada Selasa malam (19/5/2020) oleh petugas atau tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa malam (19 Mei 2020) dengan pengawalan Kepolisian dan jajaran Pemasyarakatan," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol (Kabag Humas dan Protokol) Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Rabu (20/5/2020).
Rika menjelaskan, pemindahan Bahar ke Nusakambangan murni untuk kepentingan pengamanan dan pembinaannya sebagai konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang telah diberikan.
Sebab, sejak Bahar kembali ditahan di Lapas Gunung Sindur pada Selasa kemarin, simpatisan dan pendukung Bahar berkerumun di Lapas Gunung Sindur.
Mereka memaksa untuk bertemu dengan Bahar Smith.
"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak-teriak dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," kata tutur Rika.
Pihak Ditjen Pemasyarakatan khawatir kerumunan massa tersebut dapat menciptakan kondisi yang tidak kondusif serta mengganggu keamanan dan ketertiban.
Selain itu, kerumunan massa simpatisan dengan jumlah besar itu juga melanggar protokol penanganan Covid-19 dan dikhawatirkan dapat menyebabkan penyebaran Covid-19.
"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," ujar Rika.
Baca Juga: Bahar bin Smith Ditangkap Lagi, Ini Kata Pengacaranya
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith kembali masuk penjara lagi di Lapas Gunung Sindur pada Selasa dini hari kemarin setelah sempat dikeluarkan dari Lapas Cibinong lewat program asimilasi pada Sabtu (16/5/2020) lalu.
Bahar kembali ditahan karena melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.