Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
BOGOR, KOMPAS.TV - Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara usai dibebaskan.
Pihak pengacara menduga, kembalinya Bahar ke penjara akibat adanya pelanggaran syarat asimilasi terkait covid-19.
Sempat terjadi adu mulut dengan petugas keamanan lapas dan pihak pengacara Bahar bin Smith di depan halaman Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Bahar bin Smith Kembali Dipenjara Setelah Bebas Asimilasi
Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyesalkan tak ada komunikasi yang dilakukan pihak lapas terkait penangkapan kliennya.
Pengacara mengatakan dirinya masih berupaya mengonfirmasi alasan penangkapan kembali kliennya.
Meski begitu, ia menduga Bahar bin Smith telah melanggar kesepakatan dan syarat asimilasi kemenkumham terkait covid-19.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak, mengatakan, Bahar dinilai melanggar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi.
Baca Juga: Kemenkumham: Bahar bin Smith Ditahan Hingga Tahun 2021
Dengan demikian, pihak Kemenkumham mencabut kembali pembebasan dan asimilasi terhadap Bahar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.