A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Kembali Ditangkap, Bahar bin Smith Dijebloskan ke Lapas Khusus Teroris

Kompas TV nasional berita kompas tv

Kembali Ditangkap, Bahar bin Smith Dijebloskan ke Lapas Khusus Teroris

Kompas.tv - 20 Mei 2020, 02:35 WIB
kembali-ditangkap-bahar-bin-smith-dijebloskan-ke-lapas-khusus-teroris
Bahar bin Smith (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Tito Dirhantoro

Baca Juga: Tak Diberi Izin Bertemu Bahar Bin Smith, Kuasa Hukum Akan Ajukan Protes Nota Keberatan

Dalam surat yang diterima itu, kata dia, tertulis bahwa selama menjalankan asimilasi kliennya tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah.

"Alasan yang dituduhkan dan dianggap pelanggaran itu tidak berdasar dan sangat subjektif," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, alasan kliennya yang dianggap telah melakukan pelanggaran khusus seperti menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan serta kebencian kepada pemerintah, tidak berdasar.

Ia menyatakan pihaknya akan memprotes ke Kemenkumham karena kliennya dituduh menimbulkan keresahan di masyarakat saat menjalani masa asimilasi.

Baca Juga: 3 Hari Bebas, Bahar bin Smith Dipenjara Lagi

"Ceramahnya yang telah beredar berupa video yang menjadi viral, dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan melanggar aturan PSBB dalam kondisi darurat Covid-19 Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya. Itu juga tak berdasar dan subyektif," ujarnya.

Menurutnya atas perbuatan tersebut maka kliennya dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi,  sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lapas untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan.

Sebelumnya, pada Sabtu (16/05/2020) sore kliennya mendapatkan asimilasi sesuai Permenkumhan nomor 10 tahun 2020 dengan diterbitkannya SK Asimilasi oleh Kepala Lapas Klas IIa cibinong nomor W11.PAS.PAS 11.PK.01.04 -1473.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bahar bin Smith Masuk Sel Khusus Teroris, Puluhan Orang Protes di Depan Lapas



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x