A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Kasus TPPO ABK Indonesia, Polisi Minta Keterangan Hubla dan Imigrasi

Kompas TV nasional berita kompas tv

Kasus TPPO ABK Indonesia, Polisi Minta Keterangan Hubla dan Imigrasi

Kompas.tv - 14 Mei 2020, 23:13 WIB
kasus-tppo-abk-indonesia-polisi-minta-keterangan-hubla-dan-imigrasi
Tangkapan layar dari video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, eorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. (Sumber: (MBC/Screengrab from YouTube))
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap ABK Indonesia yang bekerja di Kapal Long Xing 629 berjalan cepat.

Setelah ditemukan bukti TPPO pada Rabu kemarin, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Sejumlah pihak yang dipanggil mulai dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Imigrasi Pemalang, Imigrasi Tanjung Priok, dan Syahbandar Tanjung Priok. Mereka diperiksa untuk mendalami kasus dugaan TPPO terhadap ABK Indonesia di Kapal Long Xing 629.

Baca Juga: Tak Terima Jenazah Anaknya Dilarung ke Laut, Keluarga Gugat Penyalur ABK!

Selain memeriksa pihak terkait, pemeriksaan terhadap 14 ABK Indonesia yang bekerja di Kapal Long Xing 629 sebagai saksi dilakukan secara maraton.

Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes John W Hutagalung mejelaskan pemeriksaan 14 saksi tersebut telah selesai pada Rabu (13/5/2020) malam.

"Alat bukti yang kita temukan dari kesaksian 14 ABK, dokumen-dokumen surat dan petunjuk-petunjuk persesuaian antara dokumen dan keterangan saksi-saksi," ujar John, Kamis (14/5/2020). Dikutip Kompas.com.

Terkait saksi lain yang menjalani pemeriksaan, John menjelaskan pemanggilan untuk mendalami proses administrasi yang dikaitkan dengan keterangan pemeriksaan 14 ABK sebelumnya. Salah satunya yakni proses paspor para ABK yang dikeluarkan Imigrasi.

Baca Juga: Kasus ABK Indonesia di Kapal China Dilaporkan ke Dewan HAM PBB

Diketahui, paspor 10 ABK dikeluarkan kantor Imigrasi Pemalang dan paspor empat ABK lainnya dikeluarkan kantor Imigrasi Tanjung Priok.

"(Hari ini) pemeriksaan terhadap Hubla (Direktorat Jenderal Perhubungan Laut), Imigrasi Pemalang, Imigrasi Tanjung Priok, dan Syahbandar Tanjung Priok," ujar John.

Sebelumnya Rabu (13/5/2020), penyidik telah menemukan tiga bukti adanya TPPO terkait ABK Indonesia di Kapal Long Xing 629. Tiga alat bukti tersebut yakni keterangan saksi, surat, petunjuk lain.

Baca Juga: Ada Dugaan Perdagangan Manusia pada ABK, Menlu Minta Investigasi Kapal

Di hari yang sama penyidik juga memanggil Direktur PT APJ, selaku perusahaan agensi ABK Indonesia di Kapal Long Xing 629. Berdasarkan keterangan saksi, perusahaan tersebut memberangkatkan delapan orang ABK.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x