A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dikritik, Istana: Negara Sedang Sulit, Penerimaan Turun Drastis

Kompas TV nasional berita kompas tv

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dikritik, Istana: Negara Sedang Sulit, Penerimaan Turun Drastis

Kompas.tv - 14 Mei 2020, 15:41 WIB
kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-dikritik-istana-negara-sedang-sulit-penerimaan-turun-drastis
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Sumber: (Kompas.com/Retia Kartika Dewi))
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah telah menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) juga Bukan Pekerja (BP).

Penyesuian iuran ini merupakan kelanjutan dari putusan MA yang membatalkan iuran peserta mandiri dalam pasal 34 Perpres 75 Tahun 2019.

Melalui Perpres 64/2020, pemerimtah memutuskan iuran peserta mandiri pada April sampai Juni 2020 menyesuaikan dengan Perpres 82/2018 yakni Rp25.500 untuk kelas III, Rp51.000 kelas II dan Rp80.000 kelas I.

Namun, pada Juli nanti, iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri naik. Iuran peserta untuk layanan Kelas I menjadi Rp 150.000 per orang per bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per orang per bulan, dan kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. 

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tengah Wabah Corona, AHY: Ibarat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula

Khusus untuk Kelas III, pada tahun pertama atau 2020 besaran iuran yang wajib dibayarkan peserta hanya Rp25.500. Kekurangan bayar sebesar Rp16.500 akan ditanggung pemerintah sebagai bantuan iuran.

Namun pada 2021 dan seterusnya, peserta mandiri Kelas III wajib membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp35.000. Adapun kekurangan sebesar Rp7.000 akan dibayarkan pemerintah pusat dan daerah sebagai bantuan.

Menanggapi hal tersebut, Plt Deputi II Kantor Staf Presiden, Abetnego Tarigan, menjawab kritik yang datang dari berbagai pihak atas kebijakan yang dikeluarkan Presiden Jokowi itu.

Abetnego tak membantah kenaikan iuran BPJS Kesehatan bakal memberatkan masyarakat yang sudah terdampak oleh pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Namun demikian, bekas Direktur Walhi itu mengingatkan, bahwa negara saat ini juga dalam masa sulit akibat pandemi Covid-19.

"Negara juga dalam situasi yang sulit. Penerimaan negara juga menurun drastis. Jadi justru semangat solidaritas kita dalam situasi ini," kata Abetnego dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/5/2020).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x