A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Polemik Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Tanggapan Mahkamah Agung

Kompas TV nasional berita kompas tv

Polemik Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Tanggapan Mahkamah Agung

Kompas.tv - 14 Mei 2020, 15:35 WIB
polemik-perpres-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-ini-tanggapan-mahkamah-agung
Ilustrasi BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (Sumber: tribunnews)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menanggapi polemik terbitnya Perpres tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Mulai 1 Juli Iuran BPJS Kesehatan Resmi Berubah: Berikut Rincian Biaya Kelas I, II, dan III

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini sebelumnya sempat dibatalkan MA. 

Andi Samsan Nganro meyakini terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan itu sudah melalui pertimbangan Presiden Joko Widodo.

"Jika benar Presiden telah menerbitkan Perpres baru yang menaikkan (lagi) iuran BPJS, tentu sudah dipertimbangkan dengan seksama," kata Andi melalui pesan singkat, seperti dilansir kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Andi Samsan mengatakan, MA tak akan mencampuri penerbitan kembali Perpres serupa sebab tak berwenang di zona tersebut. 

Ia menuturkan bahwa MA hanya berwenang mengadili dan memutuskan jika ada pihak yang berkeberatan dengan Perpres tersebut.

Andi Samsan menambahkan, pemerintah bisa saja memiliki alasan menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan pertimbangan kesinambungan program, namun tetap harus mempertimbangkan putusan MA. 

"Presiden dalam membuat Perpres yang baru tentu sudah mempertimbangkan semua aspek, sebab kalau toh iuran BPJS itu harus dinaikkan untuk kesinambungannya, namun tentu juga pemerintah mempertimbangkan isi putusan MA yang membatalkan Perpres No.75 yang lalu," tutur Andi Samsan. 

Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. 

Baca Juga: Perjalanan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Era Jokowi

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu. Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang. 

Pada Oktober tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x