A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Iuran BPJS Kesehatan Naik, KPCDI Akan Uji Materi ke Mahkamah Agung

Kompas TV nasional sapa indonesia

Iuran BPJS Kesehatan Naik, KPCDI Akan Uji Materi ke Mahkamah Agung

Kompas.tv - 13 Mei 2020, 22:26 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Janji Pemerintah mencegah kondisi warga semakin terpuruk akibat beban ekonomi di tengah bencana global pandemi corona, dipertanyakan.

Pemerintah dituding melawan putusan Mahkamah Agung, yang sebelumnya membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena bertentangan dengan aturan lain, termasuk dari pertimbangan keadilan dan psikologis.

Kami ulas polemik ini bersama pemohon uji materi Perpres Iuran BPJS, ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia, KPCDI , Tony Samosir .

Dan tenaga ahli utama KSP, Ali Mochtar Ngabalin.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah perlu menaikkan iuran untuk menjaga keberlangsungan operasional BPJS Kesehatan.

Seperti diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung sempat memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019, tentang jaminan kesehatan.

Dengan demikian, putusan MA itu bermakna bahwa ketentuan tentang besaran iuran BPJS Kesehatan dibatalkan atau dikembalikan ke dasar hukum yang sebelumnya, yakni Perpres Nomor 28 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

MA sebelumnya menganggap, sejumlah pasal di Perpres Nomor 75 tahun 2019, bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya.

Antara lain Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang sistem jaminan sosial nasional , dan undang-undang kesehatan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Opini

Anima Mundi

8 Juli 2024, 23:00 WIB

Close Ads x