Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) resmi menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut dilakukan saat Sidang Paripurna DPR RI.
"Seperti yang disampaikan Pak Sugeng (Ketua Komisi VII DPR RI), pandangan mini fraksi, 8 fraksi setuju, 1 fraksi menolak. Apakah itu dapat disetujui, pandangan mini fraksi sebagai persetujuan? Setuju ya? Setuju," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Baca Juga: Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Corona, Ini Rinciannya
Dengan keputusan tersebut, DPR setuju untuk mengesahkan RUU Minerba sebagai UU.
"Kami akan menanyakan setiap fraksi, RUU tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara dapat disetujui dan disiapkan jadi UU? Setuju? setuju," kata Puan.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan dalam UU Minerba akan terdapat 83 pasal diubah, 52 pasal baru, dan 18 pasal dihapus.
"Sehingga total jumlah pasal menjadi 209," kata dia.
Polemik RUU Minerba
Sebagai informasi, RUU Minerba menuai banyak polemik di berbagai kalangan.
Selain pembahasannya yang dikebut, terdapat beberapa pasal yang juga dinilai menguntungkan satu pihak saja.
Salah satunya adalah penjaminan perpanjangan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan yang tercantum dalam Pasal 169A.
Banyak pihak menilai pasal ini akan menguntungkan perusahaan tambang raksasa saja.
Sebab, aturan tersebut akan meminimalisir wilayah dan pelaku lelang Kontrak Karya ataupun PKP2B.
Dengan adanya aturan tersebut, pengusaha tambang dapat memperpanjang KK dan PKP2B tanpa perlu melakukan prosesi lelang terlebih dahulu.
Kemudian, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Merah Johansyah juga menyoroti penghapusan Pasal 165 yang mengatur sanksi bagi pihak yang mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang bertentangan dengan UU Minerba.
Selain itu, pemegang IUP tidak lagi perlu melaporkan hasil minerba dari kegiatan eksplorasi dan studi kelayakan, seiring dengan dihapusnya Pasal 45 UU Nomor 4 Tahun 2009.
Baca Juga: Resmi! DPR Sahkan Perppu Penanganan Corona Menjadi Undang-Undang
Merah juga menyinggung RUU Minerba yang mengembalikan kewenangan ke pemerintah pusat. Pengembalian kewenangan ini, atau ia sebutkan sebagai resentralisasi kewenangan, dikhawatirkan mempermudah praktik rente korupsi di pusat.
"Seluruh perizinan ditarik ke pemerintah pusat, diberikan ke daerah kalau ada delegasi kewenangan. Ini demi kepentingan mempermudah investasi dan mempermudah rente, praktik KKN-nya ada di pusat. Ini resentralisasi korupsi," kata Koordinator Jatam Merah Johansyah saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.