Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencairkan tunjangan hari raya atau THR selambat-lambatnya pada Jumat (15/5/2020).
Alokasi anggaran THR 2020 sebesar Rp 29,38 triliun untuk pensiunan serta pegawai negeri sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri, yang jabatannya di bawah atau setara dengan eselon III.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, peraturan pemerintah tentang THR 2020 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sementara aturan teknis berupa peraturan menteri keuangan juga sudah disiapkan.
Setelah kedua payung hukum itu resmi terbit, pencairan THR segera dieksekusi.
Baca Juga: Update: Pemerintah Izinkan THR Dicicil atau Ditunda
Pencairan THR Serentak
“Pembayaran THR 2020 akan dilakukan serentak paling lambat hari Jumat ini, tanggal 15 Mei 2020,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Senin (11/5/2020).
Alokasi anggaran THR 2020 mencapai Rp 29,382 triliun untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN) Rp 6,775 triliun, pensiunan Rp 8,708 triliun, dan ASN daerah Rp 13,898 triliun.
Alokasi anggaran lebih rendah dibandingkan tahun lalu karena tidak ada gaji ke-13 dan tidak semua ASN mendapatkan THR.
Tahun ini, THR hanya dibayarkan untuk pensiunan serta pegawai negeri sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri, yang jabatannya di bawah atau setara dengan eselon III.
Pelaksana dan pejabat eselon III ke bawah akan mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tunjangan kinerja.
Adapun pensiunan tetap mendapat THR sama seperti pada 2019.
Eselon I dan II Tak Dapat THR
“Jabatan fungsional eselon I dan II tidak mendapat THR,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menekankan, THR tidak akan diberikan untuk Presiden, Wakil Presiden, menteri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), kepala daerah, dan pejabat negara setara eselon I dan II.
Perubahan ketentuan THR ini mempertimbangkan kondisi fiskal negara di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Disnaker Akan Sanksi Perusahaan Yang Tak Bayarkan THR
Presiden Joko Widodo menginstruksikan belanja pegawai, barang, dan jasa, yang tidak mendesak direalokasikan untuk penanganan Covid-19.
Belanja negara tahun 2020 diarahkan untuk penanganan Covid-19 di tiga aspek, yaitu sektor kesehatan, jaring pengaman sosial, dan bantuan bagi dunia usaha. Efisiensi dilakukan terhadap semua pos belanja negara selama 2020 dan 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.