Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Seorang mahasiswa Indonesia penerima beasiswa di Australia diduga melakukan pelecehan seksual.
LBH Yogyakarta mendapat laporan sedikitnya dari 30 orang korban.
Pihak alumni kampus terlapor turut menindaklanjuti kasus ini dan mendukung penuh proses hukum.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari media Australia.
Baca Juga: Soal Pelecehan yang Dilakukan Ibrahim Malik, Ini Penjelasan LBH
Dugaan pelecehan seorang mahasiswa telah diadukan ke lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta.
Terlapor adalah alumni perguruan tinggi di Indonesia yang mendapat beasiswa di Australia.
Korban yang melapor mencapai 30 orang sejak 20 April 2020 lalu.
Pihak kampus terlapor angkat bicara dan menindaklanjutinya.
Mereka menyerahkan kasus ini kepada proses hukum demi menegakan keadilan.
Di media sosial Instagram, muncul klarifikasi dari akun Ibrahim Malik.
Ia menulis surat terkait dugaan kasus pelecehan seksual alumni UII.
Kami kutip di antaranya, "Bahkan sebelum pemberitaan menyebar, tidak ada satu pun pihak yang menghubungi saya, meminta klarifikasi, atau tabayyun."
"Sehingga ketika berita tersebar secara cepat dan masif, saya tidak punya kesempatan untuk membela diri".
"Jika memang ada yang pernah merasa dirugikan, sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusional saya persilahkan untuk menempuh jalur hukum."
Baca Juga: Pelajaran Penting dari Kasus Reynhard Sinaga - ROSI
Kami juga mengutip dari media ABC, Ibrahim Malik mengatakan, "Saya hormati ya, itu kan hak prerogatif kampus, tapi sampai sekarang kan semua itu masih dugaan.
Artinya saya juga masih bingung kenapa saya disuruh harus meminta maaf."
Pelaporan korban kini tengah diselidiki LBH Yogyakarta, termasuk langkah hukum yang dilakukan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.