Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia membuka penerbangan domestik.
Dibuka kembalinya pelayanan operasional penerbangan sebagai tindak lanjut kebijakan pengendalian transportasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1441 H yang mengacu pada ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 dan aturan Permenhub 25 Tahun 2020.
Direketur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan layanan penerbangan tersebut akan dioperasikan dengan merujuk pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Garuda Indonesia Pastikan Pesawat Bersih Dari Virus Corona
Seperti penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia maupun kriteria penumpang lainnya yang diatur sesuai dengan kebijakan yang diatur Gugus Tugas Percepatan Covid-19.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan reservasi layanan penerbangan tersebut dapat diakses mulai sore hari ini melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia.
Irfan menambahkan dalam pelayanaan penerbangan, Garuda Indonesia tetap menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat. Antara lain melalui pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 dari Rumah Sakit.
Untuk penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas kantor dan surat tugas dari kantor maupun instansi terkait. Kemudian penyertaan surat pernyataan tidak mudik/surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan.
Baca Juga: Moda Transportasi Dibuka Lagi Tapi Mudik Dilarang, Ini Kata Pengamat Transportasi
"Selain itu, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku," ujar Irfan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2020).
Dalam webside Garuda Indonesia, penerbangan mulai berjalan pada Jumat (8/5/2020), seperti penerbangan dari Bandara Soekarno Hatta menuju Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali dengan satu penerbangan di pukul 07.05. Tiket yang ditawarkan yakni Rp1.709.100.
Di tanggal 9 Mei 2020, penerbangan ke terdapat tiga penerbanga di Pukul 07.45 WIB, 11.30 WIB, dan 16.30 WIB. Harga yang ditawarkan sama seperti tanggal sebelumnya.
Untuk penerbangan ke Bandara Kuala Namu, Medan dimulai pada Sabtu 9 Mei 2020 dengan satu kali penerbangan yakni di pukul 12.40 WIB. Tiket yang ditawarakan Rp2.113.900.
Baca Juga: Aturan Baru Larangan Mudik, Dilonggarkan Untuk Keperluan Khusus
Namun untuk di tanggal 10 Mei 2020, ada empat penerbangan. Pada pukul 07.45 WIB terdapat dua penerbangan, kemudian para pukul 10.40 WIB dan pukul 12.40 WIB.
Dalam webside Garuda Indonesia penerbangan ke kota besar lainnya, seperti Surabaya dan Makassar penerbangan dibuka pada Sabtu 9 Mei 2020 dengan satu kali penerbangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.