A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Seluruh Moda Transportasi Boleh Beroperasi, DPR Kritik Pemerintah: Siang Tempe, Besok Tahu

Kompas TV nasional berita kompas tv

Seluruh Moda Transportasi Boleh Beroperasi, DPR Kritik Pemerintah: Siang Tempe, Besok Tahu

Kompas.tv - 7 Mei 2020, 00:52 WIB
seluruh-moda-transportasi-boleh-beroperasi-dpr-kritik-pemerintah-siang-tempe-besok-tahu
Ilutrasi: kemacetan mengular sepanjang 18 kilometer saat mudik lebaran di ruas tol Pejagan - Brebes Timur, Jawa Tengah, Jumat (01/07/2016). (Sumber: KOMPAS IMAGES / KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Tito Dirhantoro

Laksmi menilai, meski pemerintah sudah menerapkan larangan mudik pun, masih banyak masyrakat yang memilih untuk pulang kampung.

Bahkan, dia pun berpendapat pemerintah harus tegas dalam mengizinkan orang-orang yang memang akan melakukan tugas tertentu. 

Menurut dia, hal ini tidak hanya dikhususnya bagi orang-orang dengan jabatan tertentu, mengingat semua orang bisa saja terinfeksi Covid-19.

Baca Juga: Bandara Soekarno-Hatta Masih Tunggu Aturan Resmi Terkait Dibukanya Kembali Transportasi Udara

"Kalau menurut saya ditegaskan lagi siapa yang boleh naik kereta, seperti apa yang boleh naik pesawat,” kata Laksmi.

“Bukan cuma menteri, DPR, pengusaha atau siapa pun. Tapi orang yang di data itu yang tidak terkena corona, dia yang boleh pergi.”

Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan seluruh moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020).

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan. Pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus. Tapi enggak ada mudik," ujar Budi.

Budi menambahkan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik. 

Baca Juga: Mulai Besok, Pemerintah Izinkan Seluruh Moda Transportasi Beroperasi Lagi

"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu nanti BNPB sana kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," kata Budi. 

Adapun salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR. 

"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," tutur Budi. 

"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara.” 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x