Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal turun tangan jika ditemukan tindak pidana korupsi di balik program kartu pra kerja.
Dugaan korupsi dalam program kartu pra kerja ini dilaporkan, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), beberapa waktu lalu.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mmenjelaskan pihaknya akan mendalami laporan Maki yang telah diterima.
Baca Juga: Ruangguru Dianggap Siap Tangani Kartu Pra Kerja, Mengapa Ombudsman Menolak? - ROSI
Fikri menjamin, setiap laporan yang masuk ke KPK akan dianalisis lebih lanjut dan data yang diterima akan diverifikasi secara mendalam.
Jika dari hasil telaahan dan kajian ditemukan adanya indikasi peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana maka tidak menutup kemungkinan langkah-langkah penyelidikan dilakukan KPK.
“KPK tentu akan melakukan langkah-langkah hukum berikutnya sesuai kewenangan KPK," ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2020).
Sebelumnya Koordinator Maki, Boyamin Saiman meminta KPK menyelidiki dugaan korupsi di balik program Kartu Prakerja yang menggandeng delapan mitra platform digital.
Baca Juga: Kartu Pra Kerja di Tengah Pandemi, Pemerintah: Tidak Semua Terbantu
Menurut Boyamin, KPK sudah bisa melakukan penyelidikan karena telah ada pembayaran secara lunas program pelatihan peserta kartu pra kerja gelombang I dan gelombang II.
“Saya meminta KPK sudah memulai melakukan proses penyelidikan atau setidaknya pengumpulan bahan/keterangan," ujar Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/5/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.