A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

KPK Telisik Laporan Dugaan Korupsi di Program Kartu Pra Kerja

Kompas TV nasional berita kompas tv

KPK Telisik Laporan Dugaan Korupsi di Program Kartu Pra Kerja

Kompas.tv - 5 Mei 2020, 21:04 WIB
kpk-telisik-laporan-dugaan-korupsi-di-program-kartu-pra-kerja
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/2/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal turun tangan jika ditemukan tindak pidana korupsi di balik program kartu pra kerja.

Dugaan korupsi dalam program kartu pra kerja ini dilaporkan, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), beberapa waktu lalu.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mmenjelaskan pihaknya akan mendalami laporan Maki yang telah diterima.

Baca Juga: Ruangguru Dianggap Siap Tangani Kartu Pra Kerja, Mengapa Ombudsman Menolak? - ROSI

Fikri menjamin, setiap laporan yang masuk ke KPK akan dianalisis lebih lanjut dan data yang diterima akan diverifikasi secara mendalam.

Jika dari hasil telaahan dan kajian ditemukan adanya indikasi peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana maka tidak menutup kemungkinan langkah-langkah penyelidikan dilakukan KPK.

“KPK tentu akan melakukan langkah-langkah hukum berikutnya sesuai kewenangan KPK," ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2020).

Sebelumnya Koordinator Maki, Boyamin Saiman meminta KPK menyelidiki dugaan korupsi di balik program Kartu Prakerja yang menggandeng delapan mitra platform digital.

Baca Juga: Kartu Pra Kerja di Tengah Pandemi, Pemerintah: Tidak Semua Terbantu

Menurut Boyamin, KPK sudah bisa melakukan penyelidikan karena telah ada pembayaran secara lunas program pelatihan peserta kartu pra kerja gelombang I dan gelombang II.

“Saya meminta KPK sudah memulai melakukan proses penyelidikan atau setidaknya pengumpulan bahan/keterangan," ujar Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/5/2020).

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x