Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Baca Juga: Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Menindaklanjuti itu, BPJS Kesehatan resmi menurunkan kembali iuran premi bulanan per 1 Mei 2020.
Artinya, besaran iuran BPJS Kesehatan 2020 yang dibayarkan oleh peserta kembali disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan atau berlaku tarif semula.
Bagi peserta yang sudah membayar iuran pada bulan April 2020 dengan besaran iuran lama, maka tagihan pada Mei 2020 akan otomatis disesuaikan dengan tagihan bulan sebelumnya.
Sementara itu, iuran Januari-Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019, yang artinya sesuai dengan tagihan yang sempat dinaikan 100 persen.
Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan yang Sudah Dibayar
Mengutip keterangan resmi BPJS Kesehatan, kelebihan pembayaran iuran pada bulan April 2020 bisa dilihat di aplikasi mobile JKN.
"Sahabat, kelebihan iuran bulan April 2020 sudah bisa dicek di Mobile JKN untuk selisih saldonya. Kalian tinggal buka menu "Premi" yaa, nanti akan terlihat sisa saldo kalian," tulis BPJS Kesehatan dalam pemberitahuannya seperti dikutip pada Minggu (3/5/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.