Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko menyatakan, Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI berencana membebaskan uang retribusi atau tarif rumah susun sederhana sewa (rusunawa) akibat pandemi Covid-19.
"Sepertinya Pak Gubernur akan memberikan pembebasan, tapi belum tahu pasti untuk berapa lamanya," ujar Sarjoko, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/5/2020).
Baca Juga: Penghuni Rusun di Jakarta Tidak Mampu Bayar Sewa Karena Terdampak Pandemi Covid-19
kebijakan tersebut diambil lantaran banyaknya penghuni rusun yang tidak mampu membayar sewa di tengah mewabahnya virus corona (Covid-19).
"Pemprov DKI menyiapkan relaksasi terkait keringanan pembayaran retribusi sewa bagi warga rusun," ujar Sarjoko.
Sarjoko menjelaskan, Pemprov DKI saat ini masih menyusun keputusan gubernur (Kepgub) terkait keringanan tarif sewa rusun.
Kepgub itu akan mengatur detail mengenai keringanan yang akan diberikan.
"Kami masih menunggu terbitnya Kepgub yang akan mengatur relaksasi berbagai retribusi, termasuk di dalamnya retribusi rusunawa," tutur Sarjoko.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, sejumlah penghuni rusunawa yang dikelola Pemprov DKI diketahui tidak mampu membayar pajak akibat kesulitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Mereka secara kolektif menyurati Dinas Perumahan untuk meminta keringanan pembayaran tarif sewa.
Baca Juga: Selain GOR, Pemprov DKI Diminta Siapkan Rusun Bagi Tunawisma Akibat Corona
"Mereka mengharapkan agar ada keringanan penundaan atau bahkan pembebasan (sewa). Kami masih menunggu terbitnya kepgub yang akan mengatur relaksasi berbagai retribusi, termasuk di dalamnya retribusi rusunawa," kata Sarjoko.
Kepgub yang akan diterbitkan itu apakah nantinya akan memberikan keringanan penundaan atau bahkan pembebasan sewa alias gratis bagi para penghuni rusun, sebagaimana di beberapa daerah lainnya di Indonesia, tunggu kepastian berikutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.