A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Romahurmuziy alias Romy Dikeluarkan dari Tahanan Malam Ini

Kompas TV nasional berita kompas tv

Romahurmuziy alias Romy Dikeluarkan dari Tahanan Malam Ini

Kompas.tv - 29 April 2020, 21:22 WIB
romahurmuziy-alias-romy-dikeluarkan-dari-tahanan-malam-ini
Mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy sebelum sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/11/2019). (Sumber: Ardito Ramadhan D/KOMPAS.com)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Romahurmuziy alias Romy diinformasikan akhirnya diputuskan akan keluar dari tahanan malam ini, Rabu (29/4/202).

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu adalah terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

Informasi itu telah dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

"Iya (keluar malam ini)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).

Baca Juga: KPK Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Minta Romahurmuziy Dikeluarkan dari Tahanan

Kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail, mengaku sudah berada di Gedung KPK untuk mengurus keluarnya Romy.

"Insya Allah (keluar), saya baru sampai di KPK," ujar Maqdir.

Romy dapat keluar dari tahanan setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Romy di tingkat banding.

Berdasarkan putusan banding tersebut, masa penahanan Romy telah habis karena Romy telah ditahan sejak Maret 2019.

KPK tengah mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding tersebut.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro sebelumnya menyatakan, Romy tetap ditahan untuk kepentingan pemeriksaan laporan kasasi tersebut.

Namun, Andi mengatakan, dalam laporan tersebut diketahui bahwa masa penahanan yang dijalani Romy telah sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yakni satu tahun penjara.

Baca Juga: Untuk Kepentingan Pemeriksaan Kasasi, MA Nyatakan Romahurmuziy Bisa Ditahan

Dengan demikian, berdasarkan KUHAP dan Buku II MA, Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan agar Romy dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

"Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT. DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," ujar Andi.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x