Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV – Romahurmuziy alias Romy diinformasikan akhirnya diputuskan akan keluar dari tahanan malam ini, Rabu (29/4/202).
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu adalah terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama.
Informasi itu telah dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
"Iya (keluar malam ini)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).
Baca Juga: KPK Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Minta Romahurmuziy Dikeluarkan dari Tahanan
Kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail, mengaku sudah berada di Gedung KPK untuk mengurus keluarnya Romy.
"Insya Allah (keluar), saya baru sampai di KPK," ujar Maqdir.
Romy dapat keluar dari tahanan setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Romy di tingkat banding.
Berdasarkan putusan banding tersebut, masa penahanan Romy telah habis karena Romy telah ditahan sejak Maret 2019.
KPK tengah mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding tersebut.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro sebelumnya menyatakan, Romy tetap ditahan untuk kepentingan pemeriksaan laporan kasasi tersebut.
Namun, Andi mengatakan, dalam laporan tersebut diketahui bahwa masa penahanan yang dijalani Romy telah sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yakni satu tahun penjara.
Baca Juga: Untuk Kepentingan Pemeriksaan Kasasi, MA Nyatakan Romahurmuziy Bisa Ditahan
Dengan demikian, berdasarkan KUHAP dan Buku II MA, Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan agar Romy dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
"Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT. DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," ujar Andi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.