Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
TANGERANG, KOMPASTV – Pemerintah Kota Tangerang akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Sabtu (18/4/2020) pukul 00.00 WIB. Dalam Keputusan Wali Kota Tangerang, PSBB akan dilakukan selama 14 hari ke depan.
Kota Tangerang termasuk zona merah kasus positif virus corona. Dalam data Pemkot Tangerang, jumlah kasus positif yang terkonfirmasi tercatat 98 kasus dengan 17 pasien dinyatakan sembuh, serta 15 kasus meninggal dunia.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengingatkan agar warga Kota Tangerang dapat disiplin mematuhi aturan PSBB yang dimulai besok.
Baca Juga: Langgar Aturan PSBB di Jalan, Ridwan Kamil Peringatkan Ini
Ia juga mengingatkan pemberlakuan PSBB bukan untuk kepentingan segelintir orang atau pihak-pihak tertentu,melainkan demi kepentingan seluruh masyarakat Indonesia, terutama warga Kota Tangerang.
Untuk itu, dibutuhkan kedisiplinan warga dalam menjalankan aturan PSBB yang diterapkan tepat pukul 00.00 WIB nanti.
"Hal tersebut (PSBB) merupakan kepentingan kita bersama dalam membasmi pandemi Covid-19 yang sedang terjadi. Untuk itu sekali lagi saya minta agar warga dapat mengikuti aturan mainnya. Masyarakat di Kota Tangerang harus lebih disiplin mengikuti aturan perihal PSBB yang segera akan diberlakukan," kata Arief melalui keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).
Adapun beberapa aturan dalam pelaksanaan PSBB Kota Tangerang ini yakni, Pasal 18 ayat 7 huruf b Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 17 Tahun 2020 Tentang PSBB di Kota Tangerang menyatakan pembatasan jam operasional transportasi umum mulai dari pukul 05.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB.
Baca Juga: Siap PSBB 18 April, Tangsel Sosialisasi Hingga Tingkat RT/RW
Dalam Pasal 18 ayat 7 juga mengatur ketentuan yang harus dipenuhi angkutan umum baik kendaraan bermotor maupun moda transportasi lain seperti kereta api, seperti membatasi jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan.
Kemudian melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan, mewajibkan menggunakan masker para penumpang, melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi.
Baca Juga: Jelang Penerapan PSBB di Tangerang, Polisi dan Petugas Gabungan Siaga di 48 Titik
Memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit serta menjaga jarak antar penumpang atau physical distancing paling sedikit dalam rentang satu meter.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.