Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Di hari pertama, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, banyak masyarakat yang melanggar aturan PSBB.
Oleh karena itu, mulai Kamis (16/4/2020) ini, polisi akan memberi surat pelanggaran bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB.
Pelanggaran yang masih ditemui aparat gabungan di antaranya, tidak menggunakan masker saat keluar rumah, motor dan mobil yang mengangkut penumpang melebihi jumlah yang diatur serta kendaraan pribadi yang masih tidak mengikuti aturan penempatan penumpang di mobil.
Hari pertama kemarin, Aparat Gabungan hanya memberi teguran dan imbauan kepada masyarakat. Namun mulai Kamis (16/4/2020), pelanggar akan diberi surat teguran. Apabila pelanggaran berulang, pelanggar akan mendapat sanksi tegas.
Sementara itu, hari pertama PSBB di Kota Depok, sejumlah jalan utama di kota Depok terpantau lengang.
Seperti yang terlihat di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat.
Arus lalu lintas di kedua arah tampak lengang.
Kondisi ini jauh berbeda dari biasanya yang selalu padat di kedua arah.
Kepolisian Polres Metro Depok mengklaim, penurunan kendaraan yang melintas hingga 70%.
Begitupun di hari kedua, polisi dan aparat gabungan terus berjaga dan mengawasi pengendara agar tetap menggunakan masker dan jarak penumpang di angkutan umum juga diperhatikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.