Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
TANGERANG, KOMPASTV - Pihak keluarga pasien yang dibebankan biaya pemakaman sebesar Rp15 juta menyatakan kecewa dengan Pemerintah Kota Tangerang.
Daryanto, keponakan pasien Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 yang meninggal dunia pada tanggal 7 April 2020 menjelaskan pihak keluarga terpaksa mengeluarkan biaya hingga Rp15 juta lantaran kesulitan mendapatkan mobil ambulans dari pemerintah.
Keluarga maupun pihak RS Bhakti Asih telah menghubungi 112 layanan ambulans Pemkot Tangerang, namun tidak mendapatkan konfirmasi. Hal ini jugalah yang membuat pihak keluarga kecewa dengan Pemerintahan Kota Tangerang.
Baca Juga: Foto Kwitansi Rp15 Juta untuk Urus Jenazah Covid-19 Viral, RS Kena Tegur Deh!
"Saya menunggu lama tapi belum ada jawaban. Dokter RS Bhakti Asih sudah menghubungi 112 layanan ambulans Pemkot Tangerang, tapi tidak ada konfirmasi," ujar Daryanto seperti dikutip dari Warta Kota, Rabu (15/4/2020).
"Jenazah tante saya ini sudah lama dibiarkan saja, takut sudah bau. Makanya sewa jasa ambulans lain untuk mengangkut ke tempat penguburan," sambungnya.
Terkait besaran biaya, Daryanto yang merupakan warga asal Ciledug, Kota Tangerang ini menjelaskan, sedari awal memang sudah ada kesepakatan saat pihak keluarga menyewa Tangerang Ambulans Service sebesar Rp15 juta.
Keluarga, sambung Daryanto, juga tidak keberatan dengan biaya tersebut. Bahkan Tangerang Ambulans Service sangat membantu keluarganya.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Tegur Rumah Sakit Pungut Biaya Rp 15 Juta untuk Urus Jenazah Covid-19
Menurutnya dengan viralnya foto kuitansi senilai Rp 15 juta ini, pihak jasa Tangerang Ambulans Service sangat tersudutkan. Pihaknya melapor ke polisi untuk meluruskan hal tersebut.
"Kami dari pihak keluarga keberatan, padahal kami sudah ada kesepakatan dengan Tangerang Ambulans Service itu. Jadi terbantu malah, mereka menyediakan peti dan APD untuk menguburkan tante saya," ujar Daryanto.
Lebih lanjut Daryanto menjelaskan biaya sebesar Rp15 juta tersebut dibayar dua kali yakni uang muka sebesar Rp5 juta dan sisanya Rp10 juta dibayar setelah proses pemakaman.
Baca Juga: 3 Provokator Tolak Pemakaman Jenazah Perawat Corona Ditangkap Polisi
"Beruntungnya uangnya enggak pinjam sana pinjam sini. Korban guru ngaji punya tabungan sekitar Rp8 juta. Sisanya anggota keluarga lain pada urunan," ujar Daryanto.
Tanggapan Pemkot Tangerang
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi menjelaskan Pemkot Tangerang telah menyiapkan 23 peti jenazah di beberapa rumah sakit.
Masyarakat bisa langsung melapor ke layanan gawat darurat 112 atau UPT Pemakaman apabila ada kerabat meninggal akibat Covid-19. Hal tersebut untuk menghindari pungutan biaya pemakaman Covid-19 yang begitu tinggi di masyarakat.
Liza menambahkan pihaknya telah membuat surat teguran terhadap rumah sakit tersebut. Sebab Pemkot Tangerang sebelumnya sudah menyampaikan kepada seluruh rumah sakit di Kota Tangerang melalui Dinas Pemakaman dan Permukiman bahwa pengurusan jenazah Covid-19 tidak dipungut biaya.
Baca Juga: Penghalang Pemakaman Korban Covid-19 Bisa Dipidana
"Pemerintah Kota Tangerang telah membuatkan surat teguran kepada pihak rumah sakit yang tidak menaati prosedur yang telah disosialisasikan," ujar Liza melalui video siaran pers, seperti dilansir kompas.com, Rabu (15/4/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.