Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
TANGERANG, KOMPASTV - Pihak keluarga pasien yang dibebankan biaya pemakaman sebesar Rp15 juta menyatakan kecewa dengan Pemerintah Kota Tangerang.
Daryanto, keponakan pasien Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 yang meninggal dunia pada tanggal 7 April 2020 menjelaskan pihak keluarga terpaksa mengeluarkan biaya hingga Rp15 juta lantaran kesulitan mendapatkan mobil ambulans dari pemerintah.
Keluarga maupun pihak RS Bhakti Asih telah menghubungi 112 layanan ambulans Pemkot Tangerang, namun tidak mendapatkan konfirmasi. Hal ini jugalah yang membuat pihak keluarga kecewa dengan Pemerintahan Kota Tangerang.
Baca Juga: Foto Kwitansi Rp15 Juta untuk Urus Jenazah Covid-19 Viral, RS Kena Tegur Deh!
"Saya menunggu lama tapi belum ada jawaban. Dokter RS Bhakti Asih sudah menghubungi 112 layanan ambulans Pemkot Tangerang, tapi tidak ada konfirmasi," ujar Daryanto seperti dikutip dari Warta Kota, Rabu (15/4/2020).
"Jenazah tante saya ini sudah lama dibiarkan saja, takut sudah bau. Makanya sewa jasa ambulans lain untuk mengangkut ke tempat penguburan," sambungnya.
Terkait besaran biaya, Daryanto yang merupakan warga asal Ciledug, Kota Tangerang ini menjelaskan, sedari awal memang sudah ada kesepakatan saat pihak keluarga menyewa Tangerang Ambulans Service sebesar Rp15 juta.
Keluarga, sambung Daryanto, juga tidak keberatan dengan biaya tersebut. Bahkan Tangerang Ambulans Service sangat membantu keluarganya.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Tegur Rumah Sakit Pungut Biaya Rp 15 Juta untuk Urus Jenazah Covid-19
Menurutnya dengan viralnya foto kuitansi senilai Rp 15 juta ini, pihak jasa Tangerang Ambulans Service sangat tersudutkan. Pihaknya melapor ke polisi untuk meluruskan hal tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.