Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie mencermati Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra yang membuat surat keluar kepada camat-camat di Indonesia menggunakan kop surat sekretariat negara.
“Saya selaku anggota Ombudsman RI menilai itu merupakan tindakan maladministrasi,” ujar Alvin Lie, dalam keterangannya yang diterima redaksi Kompas TV, Selasa (14/4/2020).
Baca Juga: Minta Maaf karena Surati Camat Demi Bantu Perusahaan Pribadi, Stafsus Jokowi: Maksud Saya Baik
Menurut Alvin Lie, tindakan maladministrasi itu di antaranya adalah; pertama, tugas stafsus adalah memberikan masukan kepada presiden. Stafsus tidak mempunyai kewenangan eksekutif, apalagi membuat surat keluar, surat edaran dan sebagainya.
“Stafsus itu boleh mencari informasi untuk disampaikan kepada presiden. Tapi tidak kemudian menyurati, memberitahukan kepada camat maupun instansi lain tentang adanya perusahaan untuk melakukan pendataan dan lain-lain,” tutur Alvin Lie.
Kedua, lanjut Alvin Lie, tindakan tersebut menjadi maladministrasi karena melampaui kewenangannya.
Sedangkan yang ketiga, ada potensi konflik kepentingan karena perusahaan yang dimaksud oleh stafsus tersebut, dalam surat kepada camat, adalah perusahaan di mana stafsus itu juga mempunya peran di sana.
“Jadi ini ada potensi konflik kepentingan,” katanya.
Adapun yang keempat, Alvin Lie melanjutkan, pihaknya juga mempertanyakan kewenangan stafsus menulis surat keluar menggunakan kop surat sekretariat negara itu.
Apakah hal itu sudah seizin Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan atau seizin Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.
“Ini pelanggaran yang berat, karena sekretariat negara adalah lembaga negara, dan stafsus bukan pejabat yang berwenang untuk menggunakan kop surat Setneg (Sekretariat Negara),” tegas Alvin Lie.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.