A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Novel Baswedan Blak-blakan Penyidik di KPK Tak Lagi Nyaman Bekerja

Kompas TV nasional berita kompas tv

Novel Baswedan Blak-blakan Penyidik di KPK Tak Lagi Nyaman Bekerja

Kompas.tv - 11 April 2020, 15:53 WIB
novel-baswedan-blak-blakan-penyidik-di-kpk-tak-lagi-nyaman-bekerja
Penyidik KPK, Novel Baswedan (Sumber: KompasTV)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, blak-blakan mengungkapkan kondisi saat ini di lingkungan internal lembaga antirasuah itu.

Menurut dia, para penyidik KPK tak lagi nyaman bekerja karena terhambat oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tentunya ketika bekerja terus terhambat dan tidak berdaya, kami dalam posisi tidak nyaman dengan kondisi itu," kata Novel dalam sebuah diskusi via video conference dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta pada Sabtu (11/4/2020).

Baca Juga: KPK Tolak Wabah Corona Jadi Alasan Bebaskan Napi Korupsi

Novel menegaskan, UU KPK yang baru jelas memperlemah lembaga antirasuah dan menghambat kerja penyidik.

Sebab, dalam UU itu, penyelidik dan penyidik harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

"Kalau ada orang yang mengatakan UU KPK menguatkan, saya kira dia sedang berbohong," kata Novel.

Justru yang ada kegiatan penyidik KPK dan penyelidik di lapangan tentu sangat terhambat dengan UU itu.”

Novel juga mengaku belum melihat peran dari pimpinan KPK untuk memudahkan upaya penyidikan pemberantasan korupsi.

Karena kondisinya demikian, Novel menambahakn, para penyidik dan penyelidik hanya bisa pasrah dengan keterbatasan yang ada. Sebab, para penyidik harus bekerja berdasarkan UU yang berlaku.

Baca Juga: KPK Temukan Kecurangan Pengelolaan Dana JKN-KIS Capai Rp12 Triliun

"Kami dalam posisi yang tidak bisa berbuat apa-apa sebenarnya," kata dia.

Novel menambahkan, di banyak negara, kunci sukses lembaga pemberantasan korupsi sangat tergantung dari peran negara, yakni eksekutif dan legislatif. 

Namun, di Indonesia belakangan ini, Novel tak melihat peran strategis dari pemerintah dan DPR itu.

"Kalau kita lihat belakangan ini, dari eksekutif dan legislatif justru melakukan sebaliknya. Bahkan sepertinya sukses untuk membelenggu KPK," kata Novel.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x