Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Di Jakarta hari ini (10/04) pembatasan sosial berskala besar atau PSBB mulai diterapkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar akan menjadi opsi terakhir.
"Untuk penegakan hukum bagi kami akan menjadi opsi yang terakhir. Apalagi dengan diberlakukannya PSBB di Jakarta ini ada di pasal 27. Ada aturan hukum sanksi yang bisa diterapkan kepada masyarakat yang tidak patuh kepada pembatasan sosial berskala besar ini," ucap Yusri.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pelanggaran tentang itu bisa dipenjara dengan ancaman pidana paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Sanksi tersebut akan menjadi opsi paling akhir pada pelanggar kebijakan PSBB yang berlaku di DKI Jakarta.
Sementara ini, imbauan pembubaran kerumunan masih akan dilakukan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.