A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

PSBB Jakarta, Taksi Online dan Kendaraan Pribadi Kena Pembatasan Penumpang

Kompas TV nasional berita kompas tv

PSBB Jakarta, Taksi Online dan Kendaraan Pribadi Kena Pembatasan Penumpang

Kompas.tv - 7 April 2020, 23:34 WIB
psbb-jakarta-taksi-online-dan-kendaraan-pribadi-kena-pembatasan-penumpang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020). (Sumber: KOMPAS.com/NURSITA SARI)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Selain kendaraan umum, taksi online yang beroperasi di DKI Jakarta juga mengikuti pembatasan penumpang saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan diberlakukan pada 10 April 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pembatasan penumpang bagi kendaraan umum dan taksi online sebesar 50 persen. Misal, sebuah bus berkapasitas 50 orang maka penumpang yang dapat diangkut oleh bus tersebut hanya sebanyak 25 orang. 

Begitu pula dengan taksi online, misal kendaraan tersebut dapat mengangkut empat penumpang maka jumlahnya harus dikurani sebanyak 50 persen.

Baca Juga: Penumpang, Jam Operasional Kendaraan Umum Hingga Aktivitas Orang Dibatasi Saat PSBB Jakarta

"Ketika ini (PSBB) dilakukan maka ada batasan jumlah orang di kendaraan itu. Ini akan diatur dalam peraturannya secara detail, tetapi intinya akan ada pembatasan jumlah penumpang perkendaraan," ujar Anies saat jumpa pers di Balai Kota, Selasa (7/4/2020).  

Selain kendaraan umum dan taksi online, kendaraan pribadi juga harus mengikuti aturan pembatasan penumpang. Namun Pemprov tidak membatasi operasional kendaraan pribadi di DKI Jakarta. Termasuk aktivitas arus masuk dan keluar kendaraan pribadi dari dalam maupun luar DKI Jakarta.

"Kendaraan pribadi itu tidak ada larangan, yang kita atur kendaraan umum. Tetapi harus ada physical distancing, artinya jumlah penumpang dibatasi. Secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang, untuk masuk (DKI Jakarta) masih bisa," ujar Anies. 

Anies menambahkan aturan PSBB Jakarta sedang dalam proses finalisasi dan rencananya akan dikeluarkan pada 8 April 2020. Namun menurut Anies, secara garis besar isi dari peraturan tersebut seperti yang telah disampaikannya.

Baca Juga: Jakarta PSBB, Ojek Online Hanya Boleh Angkut Barang

"Kita akan siapkan bahan-bahan sosialisasi untuk masyarakat dalam dua hari ini, seperti infografis dan pasal-pasalnya kepada masyakarat. PSPB ini berlaku selama 14 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan," ujar Anies.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x