Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi surat edaran Kementerian Kesehatan tentang bilik disinfeksi.
Menurut IDI tidak ada larangan bilik disinfeksi, melainkan meminta agar bilik yang ada diganti sistemnya sesuai dengan standar kesehatan.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menyatakan keberadaan bilik dengan cairan disinfektan memang disebut WHO tidak efektif dan berbahaya karena mengandung alkohol.
IDI menyatakan, kandungan disinfektan dalam bilik harus dipastikan aman bagi tubuh manusia.
"Kalau yang dibilang WHO itu misalnya alkohol itu berbahaya ya jangan dipakai, kalau sudah terbukti berbahaya dan disarankan jangan, ya jangan dipakai," ucap Zubairi.
Direktur Kesehatan Lingkungan Ditjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan menyebutkan penggunaan bilik disinfeksi bisa berdampak buruk bagi kesehatan manusia.
Kemenkes sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran untuk tidak menganjurkan penggunaan bilik disinfeksi bagi manusia di tempat umum.
Kementerian kesehatan menekankan disinfeksi hanya diterapkan pada permukaan benda yang sering disentuh manusia dan bukan pada permukaan kulit atau disemprot langsung ke manusia tanpa alat pelindung diri.
Kemenkes menekankan penyebaran Covid-19 bisa ditekan dengan menjaga kebersihan dan pola hidup sehat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.