JAKARTA, KOMPAS.TV - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil.
Nasir menyebut, kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang menyeret Arif harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Ia mendesak Kejagung agar tidak berhenti pada satu nama saja.
“Masyarakat berharap Kejaksaan bisa membuka kotak pandora dalam kasus ini agar dapat diketahui siapa saja yang ikut terlibat,” ujar Nasir kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap, Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Tercatat Miliki Kekayaan Sebesar Rp3,16 Miliar
Menurutnya, praktik sogok-menyogok dalam dunia peradilan sering kali melibatkan pihak perusahaan, perantara, hingga makelar kasus.
Politikus PKS itu pun menyayangkan tindakan hakim yang seharusnya menjadi benteng keadilan, justru tergoda uang miliaran rupiah.
“Sangat memalukan karena ketukan palu hakim ditukar dengan miliaran rupiah. Ini juga menunjukkan bahwa pengawasan dan pembinaan hakim masih sangat lemah sehingga rentan diretas dengan uang,” katanya.
Nasir juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh dari Mahkamah Agung (MA), terutama dalam hal penempatan hakim di wilayah strategis seperti Jabodetabek.
“Ke depan, MA perlu memilih dan memilah hakim-hakim yang akan ditempatkan di wilayah hukum Jabodetabek. Hakim-hakim yang rentan diretas dengan uang menunjukkan bahwa penempatan, pembinaan, dan pengawasannya masih sangat lemah,” katanya.
Dalam proses penyelidikan ini, dua orang hakim tengah diperiksa secara intensif oleh Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan pemeriksaan ini dilakukan terhadap dua dari tiga hakim yang ditunjuk oleh Arif yang dahulu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Penunjukan terhadap majelis hakim tersebut diduga berkaitan dengan kasus suap yang sedang diselidiki.
“Nah, jadi kalau yang ketua sekarang, dia posisinya kan wakil ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yang bersangkutan yang menunjuk ketiga majelis hakim. Dan saat ini dua orang itu sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Harli di Jakarta dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Minggu (13/4/2025).
Ia menambahkan, satu hakim lainnya yang belum diperiksa diharapkan hadir dalam waktu dekat agar proses pemeriksaan bisa segera dilakukan.
Baca Juga: [FULL] Harli Siregar Ungkap Penelusuran Aliran Dana Kasus Suap Rp60 M Ketua PN Jaksel
Diketahui, kasus pemberian fasilitas ekspor CPO diduga melibatkan tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, penemuan tersebut bermula dari pengembangan perkara terkait tindak pidana korupsi gratifisikasi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.