KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Saat kasus ini bergulir, Arif Nuryanta menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar sebagai pemulus untuk mengatur vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa uang suap tersebut diduga diberikan oleh dua pengacara korporasi ekspor CPO, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto, melalui Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, yang merupakan orang kepercayaan Arif.
Keempatnya kini telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyelidikan.
#jakartaselatan #pnjaksel #korupsi #kpk
Baca Juga: Longsor di Subang, Pria 55 Tahun Hilang Usai Rekam Detik-Detik Bencana
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.