Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
SOLO, KOMPAS.TV - Pengurus DPC PDIP Kota Solo, tak mempersalahkan bila cucu Pakubuwono ke-XII mendaftar sebagai peserta Pilkada Kota Solo melalui jalur Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Bagi PDIP siapa pun berhak mendaftar sebagai peserta Pilkada asal sesuai dengan aturan partai.
Ketua DPC PDIP Kota Solo Hadi Rudyatmo menyebut pendaftaran peserta pemilihan kepala daerah bisa melalui DPC atau DPD dan DPP PDI Perjuangan.
Ia menegaskan, sebagai Ketua DPC, dirinya telah menyelesaikan tugas-tugas kepartaian terkait dengan seleksi pemilihan calon Wali Kota Solo.
Namun demikian keputusan bakal calon terpilih akan diputuskan langsung oleh Ketum PDI Perjuangan.
Sementara itu, kandidat calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengaku belum tahu kabar, cucu Pakubuwono Ke-XII, Putri Woelan Sari Dewi, masuk dalam Bursa Pemilihan Kepala Daerah.
Ia pun tak mempermasalahkan bila putri mendaftar sebagai calon peserta Pilwalkot Solo.
Terkait dengan kabar Putri akan menjadi calon Wakil Wali Kota Solo, Gibran menyerahkan keputusan tersebut kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri.
Baca Juga: Bertemu Risma, Gibran Belajar Soal Tata Kelola Pemerintahan Kota
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.