Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menyatakan warga yang melakukan penimbunan masker untuk mencari keuntungan pribadi akan ditindak secara hukum.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan mereka yang menimbun masker untuk keuntungan pribadi bisa dikenai sanksi karena melakukan kejahatan salah satunya kejahatan ekonomi.
Mahfud MD menilai polisi telah proporsional dalam menangani kejahatan penimbunan masker terkait kasus corona.
Baca Juga: Polda Kembali Ungkap Penimbun, Puluhan Ribu Masker Disita
Terkait aksi penimbunan, sanksi telah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Pada Pasal 107 menyebut jika pelaku usaha yang menyimpan kebutuhan barang pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga atau hambatan lain akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak 50 miliar rupiah.
Baca Juga: Masker Ditimbun: Harga Gak Masuk Akal, Ada yang Dijual Mahal ke Luar Negeri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.