A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Masih Menemukan Harga Masker yang Tidak Wajar? Laporkan!

Kompas TV nasional sapa indonesia

Masih Menemukan Harga Masker yang Tidak Wajar? Laporkan!

Kompas.tv - 5 Maret 2020, 14:36 WIB

KOMPAS.TV - Kelangkaan dan mahalnya harga masker serta cairan pencuci tangan di pasaran diduga keras akibat permainan harga oleh para penimbun.

Untuk mengontrol ketersediaan kedua barang yang penting untuk menangkal ancaman virus corona ini, Polda Metro Jaya menggelar inspeksi mendadak di Pasar Obat Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, pada hari Rabu. 

Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Jual Masker Hasil Sitaan

Presiden Joko Widodo pun juga sudah menginstruksikan Kapolri Jenderal Idham Azis, untuk menindak para penimbun masker yang menjual stok dengan harga tinggi.

Seiring ancaman virus corona yang masuk ke tanah air, ketersediaan masker dan cairan pencuci tangan antiseptik menjadi langka di pasaran. Hal ini kemudian menyebabkan harga yang ditawarkan menjadi di luar kewajaran.

Baca Juga: Sanksi Menanti Para Penimbun Masker dan Cairan Pencuci Tangan!

Untuk mengontrol ketersediaan kedua barang yang penting untuk menangkal ancaman virus corona ini, Polda Metro Jaya menggelar inspeksi mendadak di Pasar Obat Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, pada hari Rabu. Selama sidak, ditemukan harga masker yang tidak wajar. 

Pedagang dan distributor yang memanfaatkan keresahan akibat virus corona terancam tindakan tegas oleh petugas.

Baca Juga: Hasil Gerebek 350 Dus Masker, Polisi Tangkap Mahasiswi 19 Tahun

Ahli Hukum Pidana Hery Firmansyah menyebutkan jika menimbun barang-barang penting seperti masker maupun cairan pencuci tangan di dalam kondisi genting seperti ini bisa dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara dengan denda maksimal 500 miliar rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebutkan jika ada warga yang menemukan penjual atau spekulan-spekulan yang bermain harga seperti ini maka bisa melaporkan ke Polres atau Polsek setempat untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Pihak Kepolisian. 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x