A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Timbun Masker dan Hand Sanitizer, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 M

Kompas TV nasional berita kompas tv

Timbun Masker dan Hand Sanitizer, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 M

Kompas.tv - 2 Maret 2020, 23:16 WIB
timbun-masker-dan-hand-sanitizer-terancam-5-tahun-penjara-dan-denda-rp-50-m
Pedagang Masker dan Hand Sanitizer di Pasar Pramuka, Jakarta Timur (Sumber: kompas tv)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jangan sekali-kali mencoba main api di tengah ancaman virus corona. 

Terutama bagi oknum pedagang yang menimbun masker dan hand sanitizer atau cairan pencuci tangan.

Pasalnya, jika hal itu terjadi, mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar. 

Baca Juga: Harga Masker Melambung Naik, Pasar Pramuka Mendadak Dipenuhi Warga

Mengapa demikian, karena masker dan hand sanitizer tengah diburu masyarakat sejak merebaknya virus corona. 

Akibatnya, stok kedua barang tersebut menipis dan harganya meningkat. 

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan bahwa oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (2/3/2020). 

Pasal 107 UU tersebut berbunyi: "Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)." 

Fickar mengatakan, ancaman hukuman tersebut memungkinkan polisi melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan. 

Maka dari itu, ia menilai polisi perlu menindak cepat oknum-oknum tersebut. 

"Karenanya menjadi relevan penegak hukum melakukan tindakan yang cepat, sebagai upaya shock therapy agar oknum-oknum yang mencari untung dengan merugikan kepentingan umum dapat mengurungkan niatnya," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya dua orang di Indonesia yang positif terjangkit virus corona. 

Menurut Jokowi, dua warga negara Indonesia (WNI) tersebut sempat kontak dengan warga negara Jepang yang datang ke Indonesia. 

Warga Jepang itu terdeteksi virus corona setelah meninggalkan Indonesia dan tiba di Malaysia.

Baca Juga: Ibu dan Anak Terinfeksi Corona, Kakak dan Pembantunya Negatif!

Tim Kemenkes pun melakukan penelusuran. "Orang Jepang ke Indonesia bertemu siapa, ditelusuri dan ketemu. Ternyata orang yang terkena virus corona berhubungan dengan dua orang, ibu 64 tahun dan putrinya 31 tahun," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Senin (2/3/2020). 

"Dicek dan tadi pagi saya dapat laporan dari Pak Menkes bahwa ibu ini dan putrinya positif corona," tutur Presiden. 

Kemudian, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebutkan, dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang positif virus corona tinggal di wilayah Depok, Jawa Barat.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x