A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Diduga Terjangkit Covid-19, Pemerintah Indonesia Tolak Kapal World Dreams Bersandar

Kompas TV nasional berita kompas tv

Diduga Terjangkit Covid-19, Pemerintah Indonesia Tolak Kapal World Dreams Bersandar

Kompas.tv - 24 Februari 2020, 20:40 WIB
diduga-terjangkit-covid-19-pemerintah-indonesia-tolak-kapal-world-dreams-bersandar
Ilustrasi Virus Corona (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Fadhilah

Informasi ini juga yang membuat kapal tersebut ditolak bersandar oleh banyak negara.

Baca Juga: Turis Jepang Positif Virus Corona Setelah 3 Hari Berlibur di Indonesia

"Semua negara menolak kapal ini bersandar. Posisi terakhir mau mendarat di wilayah Bintan. Tapi, Pemerintah Indonesia juga menolak," ujar dia, Jumat (21/2/2020).

Terdapat 118 ABK dari Indonesia yang berada di kapal tersebut. Meskipun 116 ABK telah mendapatkan hasil negatif Covid-19, dua orang lainnya masih dalam proses menunggu hasil.

Pemerintah Indonesia telah menyiapkan respons yang akan dilakukan untuk menanggapi kasus ini.

"Rencana respons sudah dibuat detail, tapi keputusan masih tetap di Presiden (Jokowi). Kita sedang menunggu keputusan. Jika dikatakan iya, maka pasukan berangkat," tuturnya.

Sementara itu, opsi rencana yang akan dilakukan yaitu menjemput ABK Indonesia dengan kapal TNI Angkatan Laut dengan memindahkan ABK dari kapal ke kapal.

Namun, selain menunggu keputusan dari Presiden Indonesia, tindakan juga akan bisa dilakukan jika sudah ada keterangan dari otoritas Hong Kong dan kepastian identifikasi pasien positif atau negatif Covid-19.

Hasil identifikasi hingga saat ini disebut akan dilaporkan ke Indonesia pada 25 Februari 2020 mendatang.

Jika ABK jadi dijemput untuk pulang ke Indonesia, maka pemerintah juga akan menyiapkan tempat karantina dan observasi kepada mereka selama 14 hari.

"Mereka (ABK) masuk dalam kelompok orang-orang dalam pemantauan (ODP). Perlu diobservasi, agar aman bagi mereka dan juga orang-orang yang akan menerima mereka pulang," kata dia.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x