Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkap praktik klinik aborsi ilegal di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Belum dua tahun beroperasi, klinik aborsi ilegal ini telah membunuh hampir seribu janin.
Tanpa plang nama, tetapi mobil kerap hilir mudik masuk ke halaman rumah ini.
Baca Juga: Heboh Klinik Aborsi: 1632 Pasien, 903 Janin
Rupanya rumah di jalan Paseban Raya Nomor 61, Senen, Jakarta Pusat ini bukan rumah biasa, tapi klinik aborsi ilegal.
Hasil penyelidikan sementara polisi, meski baru beroperasi selama 21 bulan sejak tahun 2018, klinik ini telah membunuh 903 janin.
Saat menggerebek klinik ilegal ini, Selasa (11/02/2020) lalu, polisi menangkap dan menetapkan tiga orang tersangka termasuk seorang dokter dan seorang bidan yang merupakan residivis kasus serupa, serta seorang pemegang administrasi dan keuangan.
Baca Juga: Klinik Aborsi di Senen Terbongkar, Pelakunya Pecatan Dokter
Ketiga tersangka tak bekerja sendiri.
Klinik ini juga diduga memiliki jaringan yang melibatkan ratusan calo dan 50 orang bidan, serta dokter cadangan yang membantu proses aborsi.
Ironisnya, dari bisnis kejahatan kemanusiaan ini, para pelaku mengaku meraup untung hingga miliaran rupiah.
Para pelaku menerapkan kelas tarif berbeda untuk jasa aborsi, bergantung usia kandungan yang akan digugurkan.
Semakin tua usia kandungan, biaya aborsi di klinik ilegal ini semakin mahal, bahkan mencapai belasan juta rupiah.
Polisi juga menemukan daftar pasien berisi 1.632 nama yang pernah ditangani, termasuk sekitar 700 nama yang masih dalam daftar tunggu.
Praktik aborsi termasuk kejahatan kemanusiaan dan bisa dipidana, karena menghilangkan hak hidup secara paksa dan bisa dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, kecuali atas pertimbangan medis yang membahayakan nyawa sang ibu.
Melakukan aborsi, apalagi di klinik illegal punya banyak risiko kesehatan.
Tak hanya berbahaya dari sisi medis, juga bisa berdampak terhadap masa depan si ibu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.