Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS TV - Raden Mas Johanes Sarwono, bekas Komisaris PT Nusa Utama Sentosa yang jadi buronan kasus korupsi Bank Century, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung pada Jumat (14/2/2020).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan Johanes Sarwono ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten.
“Yang bersangkutan berhasil diamankan di sektor V Bintaro, Tangerang Selatan," kata Hari melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Sabtu (15/2).
Baca Juga: 4 Buronan Kasus Pembunuhan Ditangkap Polisi
Hari menjelaskan, Johanes Sarwono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi karena turut menerima aliran dana Bank Century sebesar Rp60 miliar.
Uang tersebut, lanjut dia, diduga berasal dari PT Graha Nusa Utama dalam pembayaran jual beli tanah Yayasan Fatmawati seluas 22 hektare.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 535 K/PID.SUS/2014 tanggal 14 Juli 2014, Johanes Sarwono dijatuhkan hukuman pidana selama 6 tahun penjara.
Tak hanya itu, Johanes juga didenda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka sebagai gantinya ia akan menjalani penambahan masa kurungan selama tiga bulan.
Hari menuturkan, penangkapan terhadap Johanes Sarwono merupakan bagian dari program Tabur atau Tangkap Buronan yang diinisiasi Kejaksaan Agung.
Program tersebut merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
Baca Juga: Detik-Detik Buronan KPK Harun Masiku Sampai di Indonesia Terekam CCTV
Lewat program Tabur itu, setiap Kejaksaan Tinggi yang ada di seluruh Indonesia ditargetkan minimal menangkap satu buronan untuk setiap triwulan.
Selama periode 2018 sampai 2019, tercatat sudah 371 buronan pelaku kejahatan yang telah berhasil diamankan.
Terpidana Raden Mas Johanes Santoso merupakan buronan pertama yang ditangkap Kejati DKI.
Dengan demikian, sudah ada empat buronan di seluruh Indonesia yang ditangkap Kejaksaan Agung sepanjang 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.