Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) selaku Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Taman Merdeka telah menyetujui kawasan Monumen Nasional (Monas) akan digunakan sebagai sirkuit ajang balap Formula E pada Juni mendatang.
Baca Juga: Kemarin Melarang, Kini Komisi Pengarah Setujui Formula E di Kawasan Monas
Meskipun demikian, persetujuan itu memberikan syarat yang harus dipatuhi dan diperhatikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai tuan rumah.
Catatan atau syarat itu terdiri dari empat point, yakni :
1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.
3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.
4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.
Keempat point itu tertuang dalam surat resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) selaku Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Taman Merdeka.
Mensesneg Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah telah menandatangani izin penggunaan kawasan Monas tersebut.
Surat yang ditandatangani pada 7 Februari 2020 itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagai respon surat sebelumnya.
"Iya. Kemudian Komisi Pengarah mengkaji ulang dan dalam surat jawaban resmi tanggal 7 itu menyetujui penyelenggaraan di kawasan Medan Merdeka (Monas), tetapi dengan memperhatikan beberapa hal," ujar Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama saat dihubungi media, Minggu (9/2/2020).
Dalam Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 25/1995 disebutkan bahwa kawasan medan merdeka meliputi taman merdeka, zona pelindung taman merdeka, dan zona penyangga taman merdeka.
Itu artinya, monas yang berada di taman merdeka sudah diperbolehkan untuk digunakan sebagai sirkuit ajang balap Formula E.
Baca Juga: Tak Hanya Soal Formula E, Ini 3 Kebijakan Anies Baswedan yang Ditentang Istana
Namun begitu, lanjut Setya Utama, pelaksanaan Formula E di Kawasan Monas pada Juni nanti harus mematuhi peraturan perundang-undangan dan keputusan Ketua Komisi Pengarah.
"Memperhatikan beberapa hal, utamanya harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan (ada hal-hal lain juga yang harus diperhatikan dan dipenuhi). Jadi kita semua berpedoman pada surat jawaban resmi tanggal 7 Februari tersebut," ujar Setya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.