Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) DPR RI segera menggelar rapat membahas penggerebekan PSK yang dihadiri anggota Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade.
Wakil Ketua MKD, Trimedya Pandjaitan mengatakan, pihaknya membuka opsi memanggil Andre untuk diperiksa.
"Kami rapatkan dulu dan tidak menutup kemungkinan kami panggil," kata Trimedya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/2/2020).
Baca Juga: Terkait Penggerebekan PSK, Gerindra Panggil Andre Rosiade
Ia menyatakan, rapat akan digelar pekan depan. Namun, Trimedya enggan banyak berkomentar mengenai tindakan Andre.
Trimedya mengatakan, ia tak bisa menyimpulkan sembarangan.
Kendati demikian, Trimedya mengakui bahwa tindakan Andre menggerebek PSK bersama polisi belum pernah dilakukan anggota dewan lainnya.
"Kami belum bisa berasumsi melanggar kode etik atau tidak. Yang jelas tindakan Andre belum pernah dilakukan anggota dewan," ujar Trimedya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat membongkar praktek prostitusi online di Kota Padang, Minggu (26/1/2020).
Pada waktu itu satuan petugas Subdit V Cyber Crime menggerebek sebuah kamar hotel berbintang yang di dalamnya terdapat seorang pekerja seks komersial (PSK) bersama seorang warga.
Polisi berhasil mengamankan PSK berinisial N (27) itu dan menetapkannya sebagai tersangka.
Dari luar kamar hotel itu, petugas Polda Sumbar mengamankan AS (24) yang menjadi mucikari dan ditetapkan sebagai tersangka pula.
Adapun warga yang bersama PSK N di dalam kamar hotel itu tidak ditangkap dan tidak dijadikan tersangka.
"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
Menurut Stefanus, penetapan tersangka terhadap keduanya itu berdasarkan hasil penyidikan NN meminta AS untuk mencarikan pelanggan.
"PSK itu juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui sebuah aplikasi (Michat)," tutur Stefanus.
Penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana.
"Saat ini, masih dalam tahap melengkapi berkas. PSK dan mucikari sudah ditahan. Harapan kita, dengan diterapkannya UU ITE ini bisa memberantas prostitusi online di Kota Padang,” jelas Stefanus.
Baca Juga: FULL Penjelasan Andre Rosiade Soal Penggerebekan Tersangka PSK di Padang
Saat dikonfirmasi, Andre membantah penggrebekan terhadap PSK di Padang, Sumatera Barat adalah jebakan yang sengaja dibuatnya.
Andre mengatakan ia mendapat laporan dari warga terkait adanya praktik prostitusi online. Lalu, ia melaporkan kepada polisi.
"Tidak ada saya menjebak, pertama ya kan saya dapat laporan masyarakat soal ini (prostitusi online). Saya sampaikan ke pihak kepolisian ke cyber crime Polda Sumbar dan (polisi) mengecek aplikasi yang saya laporkan. Lalu oleh Polda dicek ternyata benar, maka dilakukanlah penggerebekan oleh Polda," kata Andre, Rabu (5/2/2020).
Andre mengatakan, penggerebekan tersebut untuk membuktikan laporan masyarakat terkait adanya prostitusi online menggunakan aplikasi.
Menurut dia, warga sengaja memesan PSK tersebut dan ajudannya meminjamkan kamar untuk mengungkap adanya praktik prostitusi online.
Tak berselang lama, saat warga tersebut tengah bersama PSK di kamar, polisi masuk untuk menggerebek.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.