A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Usul Ganja jadi Komoditas Ekspor, BNN Bilang itu Kejahatan!

Kompas TV nasional berita kompas tv

Usul Ganja jadi Komoditas Ekspor, BNN Bilang itu Kejahatan!

Kompas.tv - 2 Februari 2020, 15:18 WIB
usul-ganja-jadi-komoditas-ekspor-bnn-bilang-itu-kejahatan
BNN bongkar kasus penyelundupan 200 kilogram ganja dengan modus dalam tabung nitrogen dan kompresor di Kramat Jati, Jakarta Timur, (8/8/2019). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Inspektur Jenderal Arman Depari angkat bicara soal wacana usulan ganja atau kannabis menjadi komoditas ekspor.

Baca Juga: Soal Ekspor Ganja, BNN Tegaskan Hal Ini

Mantan Kapolda Kepulauan Riau itu mengungkapkan bahwa ganja banyak disalahgunakan di masyarakat dan merusak kesehatan.

Baik untuk tujuan rekreasi (rekreasional) besenang-senang atau hura hura.

"Ganja adalah narkotika jika disalahgunakan dapat merusak kesehatan secara permanen dan menimbulkan ketergantungan," ujar Arman Depari kepada Kompas.tv, Minggu (2/2/2020).

Arman juga membantah pendapat bahwa ganja bisa digunakan untuk keperluan medis yang bisa menyembuhkan penyakit tertentu. 

"Ada juga yang menyebut ganja dapat sembuhkan penyakit tertentu seperti asma, hal ini tentu saja merupakan pendapat yang menyesatkan. Sampai saat ini belum ada satu pun pembuktian dari penelitian medis bahwa ganja dapat menyembuhkan penyakit tertentu," tegasnya.

Sejauh pengamatan Arman, yang sudah puluhan tahun bertugas sebagai polisi narkotika, hingga saat ini belum ada negara di dunia yang mengubah undang-undangnya dan mengeluarkan ganja dari narkotika golongan 1.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara jelas melarang tanaman ganja mulai dari biji, buah, jerami, hasil olahan atau bagian tanaman  lainnya untuk tujuan apa pun. 

Jika hal itu dilanggar maka perbuatan tersebut termasuk kejahatan atau tindak pidana narkoba.

Dia mempertanyakan motivasi dari usulan menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor itu.

"Jika ada keinginan untuk melegalisir ganja perlu ditelusuri motivasi dan kepentingannya apakah untuk kepentingan masyarakat atau sindikat. Yang jelas pemanfaatan ganja di luar ketentuan undang-undang adalah kejahatan," tuturnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x