Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai dilakukan penjemputan paksa oleh Pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mochamad Irwan di Polres Metro Jakarta Selatan menyebutkan bahwa berkas perkara selebriti Nikita Mirzani akan diserahkan ke Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari Senin mendatang.
Sebelumnya, Pihak Polres Metro Jakarta Selatan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap selebritas Nikita Mirzani di sebuah perkantoran di kawasan Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan. Hal ini dikarenakan Nikita mangkir dua kali dari pemanggilan pihak kepolisian.
Terkait penahanan, tim hukum Nikita Mirzani akan berkoordinasi dengan kliennya mengenai pengajuan penangguhan penahanan.
Seusai ditangkap polisi Kamis malam (30/01/2020), selebritas Nikita Mirzani kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Asisten pribadi Nikita Mirzani mengaku belum mendapat informasi terkait rencana penyerahan Nikita kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Saat ini, Nikita Mirzani masih ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sebelumnya Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan kepada mantan suaminya Dipo Latief
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.